Kuasa Aturan Pertanyakan Pelaku Persekusi Ustad Abdul Somad Belum Juga Ditangkap


[PORTAL-ISLAM.ID] Lambatnya proses aturan terhadap dugaan persekusi Ustad Abdul Somad di Bali sangat disesalkan oleh Tim Advokasi GNPF-Ulama, Kapitra Ampera sebagai pelapor.

Kapitra mempertanyakan keseriusan abdnegara penegak aturan dalam menuntaskan kasus yang menimpa ustad lulusan Kairo Mesir. Kapitra menilai polisi lamban bila menuntaskan kasus bila korbannya ulama, namun berbanding terbalik bila yang diduga tersangka ialah umat Islam menyerupai yang menimpa anggota FPI ketika menggerbeg toko obat ilegal di Bekasi yang eksklusif dijadikan tersangka dan ditahan.

"Kalau terhadap ulama lambat yah, kalau terhadap anu toko obat (di Bekasi) cepat sekali, tahan tangkap," ucap Kapitra kepada Jawapos.com, Rabu (10/1/2018).

Dengan fakta tersebut, Kapitra beranggapan bahwa ulama Islam selalu dikesampingkan di mata aturan dan tidak menerima hak yang sama sesuai dengan undang-undang.

"Sepertinya kok Negara ini bermusuhan betul dengan umat Islam, rusak nanti kalau begini," imbuh Kapitra.

Kapitra berharap kepolisian menerangkan itikad baik dengan segera menuntaskan dugaan persekusi ini tanpa pandang bulu korban dan pelakunya.

Dirinya juga menegaskan menawarkan waktu hingga tamat bulan ini kepada polisi untuk mengusut tuntas. Apabila tak kunjung ada kepastian juga, Kapitra tak segan untuk melaksanakan upaya aturan lain.

"Ini kan soal penegak hukum, lihat perbuatannya kalau salah ya dieksekusi ditindak, ini jadi dilematis kalau begini. Kita mau kasih kesempatan hingga tamat bulan ini, kalo endak akan kita ejekan gugatan-gugatan," pungkas Kapitra.

Seperti diketahui, kasus dugaan persekusi yang menimpa Ustad Abdul Somad di Bali secara resmi sudah dilaporkan ke Bareskrim Polisi Republik Indonesia semenjak 12 Desember lalu.

Dalam laporan itu, ada 10 nama yang dilaporkan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka merupakan anggota 4 ormas yang tiba ke daerah menginap Abdul Somad di Bali dan 1 orang anggota DPD.

Share Artikel: