Nah Loh! Pembeli Kavling Pulau Reklamasi Dipanggil Polisi, Ada Apa?

Pic courtesy of Viva.co.id

[PORTAL-ISLAM.ID]  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Felicita Santoso sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengembang properti Golf Island, PT Kapuk Naga Indah (KNI), di Pulau Reklamasi C dan D, Teluk Jakarta.

Yang bersangkutan pun memenuhi panggilan itu hari ini, Rabu 17 Januari 2018. "Saya dipanggil, tapi ketika datang, dikatakan investigasi ditunda hingga Senin 22 Januari 2017, alasannya yakni penyidiknya berhalangan," ujar Felicita di Mapolda Metro Jaya.

Dalam kesempatan itu, beliau mengaku tak tahu menahu kenapa dirinya dipanggil. Kata dia, dalam surat pemanggilan yang ia terima ada nama Ibu Leny sebagai pihak pelapor. Dia mengaku tak tahu siapa pelapor tersebut.

"Saya masih pada tahap bingung. Kok dipanggil sebagai saksi? Hanya ada nama Ibu Leny sebagai pelapor, beliau siapa juga saya tidak tahu," katanya.

Tapi, Felicita mengira laporan itu ada kaitannya dengan rekaman video yang tersebar di media umum ketika ia dan beberapa konsumen lain melaksanakan pertemuan dengan pengembang PT Kapuk Naga Indah di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Saat itu, beliau dan para pembeli properti di Golf Island melaksanakan pertemuan pada 9 Desember 2017.

Mereka bertemu untuk menanyakan nasib properti yang sudah mereka bayarkan. Dia mengaku sudah membayar lunas sebanyak dua unit kavling semenjak 2014. Tapi, hingga kini tidak ada kejelasan.

"Jangankan SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah), zonasinya saja belum jelas. Makara itu (mediasi) yang ingin kami sampaikan dengan direksi pengembang. Wajar kan sebagai konsumen kita sudah bayar lunas dan menanyakan kejelasan?" katanya.

Namun demikian, pada hasilnya ia tak jadi diperiksa hari ini dan dijadwalkan diperiksa lagi Senin mendatang.

Sumber: Viva
Share Artikel: