Pemerintah Perpanjang Izin Penggunaan Cantrang, Netizen: 3 Tahun Bertahan Buat Apa?


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemerintah tetapkan untuk memperbolehkan pemakaian alat tangkap cantrang untuk waktu yang tak ditentukan.

Keputusan ini diumumkan pribadi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada para nelayan yang berdemo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.

"Jadi (izin penggunaan cantrang) diperpanjang tanpa batasan waktu, tapi dihentikan menambah kapal," kata Juru Bicara Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Hadi Santoso dari kendaraan beroda empat orasi.

Harusnya, izin penggunaan cantrang habis pada simpulan 2017. Namun, sejumlah nelayan masih mengajukan protes alasannya ialah belum sanggup mengakses alat pengganti cantrang.

Dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

Meski peraturan tersebut diterbitkan pada 2015, pelaksanaannya ditunda dua tahun atas dasar undangan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

Susi yang bangun di samping Hadi mengamini pernyataan bahwa izin penggunaan cantrang diperpanjang. Namun, ia mengingatkan para nelayan untuk tidak melanggar hukum main yang telah disepakati.

"Keputusan tadi tolong dihormati. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, ukuran mark down masih melaut. Kemudian dihentikan ada kapal suplemen lagi," kata Susi.

Bagi nelayan yang membutuhkan kredit perbankan, Susi menjanjikan mereka sanggup mendapatkannya. Namun, harus ada niat nelayan untuk beralih ke alat tangkap selain cantrang.

"Setuju? Harus! Kalau enggak baiklah tak cabut lagi," kata Susi.

Kredit macet juga, lanjut Susi, akan dibantu penyelesaiannya. Namun, ia meminta nelayan tak boleh bohong soal ukuran kapal.

"Kalau masih ada yang bohong, tahun depan ditenggelamkan," kata Susi disambut sorak sorai massa.

Sumber: Kompas

-------------

Perpanjangan izin cantrang ini kemudian menerima balasan dari netizen.
Share Artikel: