Subhanallah... Jonru Ginting Sudah Buat 2 Buku Selama Di Penjara


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Jonru Ginting alhasil menjalani sidang perdana atas tuduhan ujaran kebencian (UU ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2018).

Dalam sidang dengan aktivitas pembacaan dakwaan itu, Jonru didampingi tim kuasa aturan dari Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jonru melanggar UU ITE, terkait ujaran kebenciannya pada akun Facebook atas nama Jonru Ginting, yang diposting semenjak bulan Juni hingga Agustus 2017. Jonru dijerat dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 perihal Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE); Pasal 4 abjad b angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 perihal Diskriminasi Ras dan Etnis; dan Pasal 156 jun to pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan Senin 15 Januari 2018 dengan penyampaian eksepsi dari pihak Jonro.

Sebelum meninggalkan ruangan, Jonru meneriakkan takbir yang disambut Umat Islam yang hadir memberi dukungan.

Kuasa Hukum Jonru Ginting, Djuju Purwanto juga memberikan gosip bahwa selama ditahan Jonru sudah menulis dua buah buku.

"Ya beliau sempat menulis 2 buku dan akan kami launching dalam waktu bersahabat ini," ujar Djuju, usai menghadiri sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1), menyerupai dikutip Kumparan.com.

Djuju menjelaskan isi buku yang dibentuk oleh Jonru lebih banyak bercerita seputar aktifitas dan kegiatan Jonru selama masa penahanan.

"Ya (isi buku) enggak melulu perihal bagaimana beliau mengkritisi pemerintah tapi juga kegiatan dia, pengamatan beliau selama ini (masa penahanan)," terang Djuju.

Seperti diketahui, Jonru dijadikan tersangka dan eksklusif ditahan semenjak 30 September 2017.

[video - Pekik Takbir Jonru]

Share Artikel: