Sudah 2 Tahun Kasus Ade Armando Mandek, Lbh Street Lawyer Layangkan Surat Terbuka Kepada Polda Metro Jaya


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Para advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer melayangkan SURAT TERBUKA kepada Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya terkait masalah Ade Armando yang dinilainya mandek.

Ade Armando dilaporkan atas masalah penghinaan agama pada 23 Mei 2015 oleh Johan Khan (@CepJohan). Kasusnya mandek bertahun. Setelah setahun lebih, gres pada 25 Januari 2017 Ade Armando alhasil ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Armando Makara Tersangka UU ITE
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/01/25/13175151/ade.armando.jadi.tersangka.uu.ite

Namun sebulan kemudian, pada 20 Februari 2017 pihak polisi mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) masalah ini sehingga Ade Armando bebas dari status tersangka.

Polisi SP3-kan Ade Armando
http://www.tribunnews.com/nasional/2017/02/20/alasan-polisi-sp3-kan-ade-armando

SP3 ini digugat, dan pada 4 September 2017 Pengadilan alhasil menetapkan SP3 yang dikeluarkan polisi tidak sah, sehingga Ade Armando kembali berstatus tersangka.

Praperadilan SP3 Dikabulkan, Ade Armando Kembali Makara Tersangka?
https://metro.tempo.co/read/905918/praperadilan-sp3-dikabulkan-ade-armando-kembali-jadi-tersangka

NAMUN... hingga hingga ketika ini KASUS ADE ARMANDO mandek tak terperinci tindak lanjutnya.

Dan hari ini, Rabu (17/1/2018), LBH Street Lawyer melayangkan SURAT TERBUKA.

Berikut isi SURAT TERBUKA yang diposting LBH Street Lawyer di akun fbnya (17/1/2018):

SURAT TERBUKA PENANGANAN KASUS ADE ARMANDO

Nomor : 011/SL-SRTBK/I/18
Jakarta, 15 Januari 2018
Lampiran : 1 (satu) Bundel

Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya
Irjen. Pol. Drs. Idham Azis, M.Si.

Perihal : Surat Terbuka Penanganan Kasus Ade Armando

Dengan Hormat,

Bertandatangan di bawah ini, Mohammad Kamil Pasha, S.H., M.H., Juanda Eltari, S.H., Sumadi Atmadja, S.H., dan Ali Alatas, S.H., Para Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer, yang beralamat di Jalan H. Saabun Nomor 1 (Margasatwa Raya) Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12540. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Johan Khan selaku pelapor kasus dengan Nomor: Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/1990/V/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 23 Mei 2015.

Mengacu kepada pemberitaan media “Kasus Ade Armando Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya” (http://www.viva.co.id/berita/metro/993890-kasus-ade-armando-dilimpahkan-ke-polda-metro-jaya) yang pada pada dasarnya menyatakan bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) yang menangani banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penodaan agama, menghina kitab suci (Al Quran), hadist dan ulama melalui media elektronik dengan terlapor Ade Armando.

Namun kami MERAGUKAN POLDA METRO JAYA DAPAT BERTINDAK TEGAS, alasannya yaitu hingga sekarangpun POLDA METRO TETAP TIDAK BERDAYA terhadap Ade Armando yang telah berstatus tersangka 2 (dua) kali alasannya yaitu laporan klien kami pada tahun 2015. Meskipun Polda Metro Jaya telah kami kalahkan pada lembaga pra peradilan alasannya yaitu menerbitkan surat perintah penghentian kasus (SP3) atas nama Ade Armando sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 84/Pid.Pra/2017/PN-Jkt.Sel, tanggal 04 September 2017.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum.

Mohammad Kamil Pasha, S.H., M.H.
Juanda Eltari, S.H.
Sumadi Atmadja, S.H.
Ali Alatas, S.H.

Tembusan :
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
- Bag Wassidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya;
- Pimpinan Ormas-Ormas Islam.

Cp:
Kamil Pasha (085720284457)
Ali Alatas (085888908944)

Sumber: fb LBH Street Lawyer


Share Artikel: