Asma Dewi Dituntut 2 Tahun Penjara, Sri Bintang: Itu Pesanan, Sama Dengan Ustadz Alfian Tanjung


[PORTAL-ISLAM.ID] Terdakwa masalah ujaran kebencian, Asma Dewi dituntut penjara dua tahun dan denda 300 juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum Herlangga dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018), menyatakan bahwa Asma Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan pelanggaran pidana. 

Herlangga menyatakan bahwa Asma Dewi melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 wacana ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Selain itu menurutnya pada tanggal 21 Juli 2016 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa menciptakan goresan pena atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di kawasan umum atau kawasan lain yang sanggup dilihat atau dibaca orang lain.

Jaksa juga menyatakan bahwa Asma Dewi dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.

Jaksa menambahkan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa melaksanakan perbuatan yang meresahkan masyarakat. “Keterangannya berbelit-belit,” ungkapnya di Sidang Pengadilan Jakarta Selatan. Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dieksekusi dan ia masih memiliki tanggungan anak.

Atas tuntutan jaksa ini, penasihat aturan Asma Dewi yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyatakan akan melaksanakan pembelaan ahad depan. Hakim pun menyetujui sidang dilanjutkan ahad depan.

Asma Dewi yang ditemui Warta Pilihan sehabis sidang menyatakan tidak terima tuntutan jaksa. “Saya resah dianggap membahayakan,” terangnya. Ia menyatakan bahwa adanya Saracen itu mensugesti semuanya. Padahal dari postingan-postingannya, sehabis Aksi 2016 (212) kenyataannya damai-damai saja, tidak ada kerusuhan. “Saya tidak mendapatkan keadilan di sini,” ungkapnya.

Ibu berjilbab ini juga menyatakan bahwa postingannya tidak ada kebencian. Tapi itu ia lakukan alasannya melihat ancaman yang akan ditimbulkan bagi bangsa.

Sementara itu, pengacara ACTA, Santi Khadijah menyatakan bahwa jaksa ngawur dan tidak fundamental tuntutannya. Menurutnya, tim aturan Asma Dewi telah menghadirkan tujuh saksi andal dan dua saksi fakta. “(Kesimpulannya) apa yang diposting Asma Dewi tidak mengandung unsur pidana,” jelas Santi.

Ia juga menyatakan bahwa dalam empat postingan Asma Dewi, sama sekali tidak ada unsur kebencian di dalamnya.

Pengacara ACTA lainnya, Dahlan Pido menyatakan bahwa yang dilakukan Asma Dewi itu untuk membela negara, bukan unsur kebencian. Ia juga menyatakan bahwa tuduhan awal Saracen, tapi dalam dakwaan beda. “Tuntutan Jaksa ngawur, tidak sesuai fakta dan hukum,” terangnya kepada Warta Pilihan.

Dr Sri Bintang Pamungkas yang ikut hadir dalam sidang ini menyatakan tidak heran dengan tuntutan yang dikenakan pada Asma Dewi. “Itu pesanan. Sama dua tahun. Terjadi juga pada Alfian Tanjung dan lainnya,” ungkapnya kepada Warta Pilihan.

Seperti diketahui, Asma Dewi awalnya ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Jumat (8/9/2017) atas masalah ujaran kebencian, info SARA dan penghinaan. Polisi menduga Asma Dewi juga terkait dengan grup Saracen. Asma pribadi ditahan di Rutan Bareskrim.

Asma Dewi sekarang sudah menjalani lima bulan penjara alasannya masalah ini. Ia akan tetap tegar memperjuangkan keadilan yang diyakininya.

Sumber: Warta Pilihan

[Baca: Ini 3 Postingan Asma Dewi di Medsos yang Membuatnya Dijerat]

[video]

Share Artikel:

Related Posts :