Catat! Kemenkes Kategorikan Lgbt Sebagai Problem Kesehatan Jiwa
[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan lesbi, gay, biseksual, transgender (LGBT) ialah kasus kesehatan jiwa. Kondisi tersebut terang dinyatakan dalam buku anutan kasus kesehatan jiwa yang dibentuk Kemenkes 2017 lalu.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza (Dit P2MKJN) Kemenkes, Fidiansyah mengatakan, Amerika Serikat (AS) meniadakan LGBT sebagai gangguan jiwa dan dinyatakan dalam bukunya. Sehingga AS melarang Indonesia untuk mengubah isinya alasannya ialah mempunyai hak paten mengenai buku anutan itu.
Jika Indonesia tetap nekat melaksanakan perubahan isi buku tersebut, kata dia, maka niscaya terkena undang-undang (UU) hak paten buku. Karena itu, kata dia, Kemenkes menciptakan anutan kasus gangguan jiwa dan mengganti gangguannya berupa buku.
Buku ini dibentuk 2017 dan menjadi anutan kasus kesehatan jiwa di Indonesia yang diakomodir dalam UU Kesehatan Jiwa no 18 tahun 2014 yaitu UU Kesehatan Jiwa Indonesia. Isinya yaitu membedakan orang dengan gangguan jiwa dengan kasus kejiwaan.
“Langkah kami sudah simpulan dengan menyusun anutan kasus kesehatan jiwa yang memasukkan LGBT ialah kasus kesehatan jiwa. Ini tegas kami katakan (LGBT) sebagai duduk kasus dari sisi Kemenkes yang tetap mempertahankan menurut norma, agama, budaya,” ungkapnya ketika Forum Koordinasi anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) bertema Pornografi dan LGBT di Kementerian PPPA, beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata dia, Kemenkes mencoba memasuki organisasi profesi kejiwaan ibarat Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI) yang pada 2019 nanti akan ada pergantian kepengurusan.
Ia menambahkan, Kemenkes berharap dapat mendominasi kepengurusan tersebut sehingga izin yang selama ini dinantikan untuk melaksanakan revisi mengenai LGBT sebagai kasus kesehatan jiwa dapat dilakukan.
“Mari kita terus rapatkan barisan dan kemudian dapat melaksanakan langkah masing-masing,” ujarnya.