Ditanya Perlukah Periksa Puan Terkait E-Ktp, Ini Kata Setnov
[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto membenarkan Puan Maharani menjabat sebagai ketua Fraksi PDI-P dikala proyek KTP elektronik dibahas di DPR.
"Iya, iya (Puan sebagai ketua Fraksi PDI-P)," kata terdakwa skandal korupsi KTP-el itu usai menjalani investigasi di Gedung KPK Jakarta, Selasa 20 Februari 2018.
Novanto kembali menjalani investigasi di KPK untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudirhadjo.
Novanto selanjutnya hanya mengangguk dan lebih banyak tersenyum dikala ditanya apakah investigasi Puan diharapkan dalam persidangannya.
Dalam persidangan kasus korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto kemarin, terpidana Muhammad Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi, menyebutkan semua ketua Fraksi di dewan perwakilan rakyat menerima fee dari proyek KTP-el.
Menurut Nazaruddin besaran fee dari setiap ketua Fraksi tidak sama atau bervariasi. Kesaksian Nazaruddin ini tidak berbeda dengan jauh dengan isi dakwaan Irman dan Sugiharto, termasuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam dakwaan ketiganya disebut jikalau proyek KTP-el dikuasai oleh tiga partai politik ialah PDI-P, Partai Demokrat dan Partai Golkar. Tidak hanya itu, pada dakwaan itu juga disebut jikalau PDIP mendapatkan Rp 80 miliar, Partai Golkar Rp 150 miliar dan Partai Demokrat Rp 150 miliar.
Saat proyek ini bergulir di DPR, Ketua Fraksi PDI-P dikala itu dijabat oleh Puan Maharani, Partai Golkar dijabat Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat dijabat oleh Anas Urbaningrum namun dipertengahan jalan digantikam oleh Jafar Hafsah.
Dalam perjalanan masalah ini, KPK sendiri belum pernah menyidik Ketua Fraksi PDI-P Puan Maharani. Sedangkan, Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Jafar Hafsah sudah pernah masuk ruang penyidikan. Setya Novanto bahkan sudah jadi pesakitan dalam masalah korupsi yang merugikan uang negara sampai Rp 2,3 triliun tersebut.
KPK sendiri tidak membantah telah mengantongi nama-nama yang diduga ikut kecipratan uang korupsi KTP-el. Termasuk nama ketua Fraksi yang disebut menerima fee dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Bahkan, KPK mengakui kalau nama-nama akseptor ajaran uang haram dari proyek KTP-el ini juga sudah diuraikan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Namun, KPK mengaku harus berhati-hati dalam menjerat pihak yang diduga ikut terlibat.
"Apakah orang-orang tersebut hasilnya mendapatkan sejumlah uang atau sejumlah kemudahan hal itu tentu perlu pembuktian lebih lanjut, itulah yang sedang kita lakukan dikala ini," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, kemarin.