Upaya Kriminalisasi Ekonom Salamuddin Daeng Atas Tulisannya Soal Freeport
OLEH: HARIS RUSLY MOTI
(Koordinator Petisi 28 dan Pusat Pengkajian Nusantara Pasifik)
Salamuddin Daeng, berdasarkan si pelapor, dituduh telah melaksanakan ujaran kebencian kepada pemerintah terkait tulisannya yang berjudul 'Ada Penjarahan Uang BUMN untuk Beli Saham Rio Tinto di Freeport.'
Tulisan tersebut bagi si pelapor dituduh telah melaksanakan tindak pidana ujaran kebencian melalui media eletronik, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 2, pasal 45A ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dalam menghadapi upaya kriminalisasi tersebut, Salamuddin Daeng didampingi oleh Ali Lubis seorang pengacara muda dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). ACTA sendiri dipimpin oleh advokat muda yang juga mantan pelopor 1998 Habiburokhman.
Tulisan Salamuddin Daeng wacana Freeport sangat terkait dengan pengetahuannya yang sangat dalam wacana wujud faktual eksploitasi dan penghisapan dari lubang tambang. Sebuah kejahatan kemanusiaan dan lingkungan hidup terpotret sangat terang dari lubang tambang.
Salamuddin Daeng ialah seorang pelopor semenjak zaman mahasiswa (1998). Ketika menjadi pelopor LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Salamuddin Daeng menerbitkan buku pandangannya yang merupakan hasil penelitiannya wacana eksploitasi di sektor pertambangan. Buku tersebut berjudul 'Penjajahan Dari Lubang Tambang.'
Tulisan Salamuddin Daeng yang diperkarakan tersebut terang merupakan sebuah pandangan politik dan kritik terhadap arah kebijakan Pemerintahan Joko Widodo dalam divestasi saham Freeport.
Ada musang berbulu domba, bicara berbusa-busa soal nasionalisme untuk menutupi dugaan aktivitas perampokan oleh oligarki bertopeng nasionalisme dalam gosip divestasi saham Freeport. Setelah gagal dalam operasi Papa Minta Saham ternyata ada upaya lain perampokan yaitu rencana pembelian saham Rio Tinto di Freeport.
Oleh si pelapor Aulia Fahmi, goresan pena Salamuddin Daeng yang membongkar dugaan perampokan yang mengatasnamakan nasionalisasi Freeport tersebut dtuduh telah melaksanakan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik yang diatur di dalam UU ITE.
Permasalahannya, yang dikritik oleh Salamuddin Daeng ialah kebijakan yang dibentuk oleh institusi pemerintahan. Sebagai warga negara yang membayar pajak. Salamuddin Daeng ialah stake holder sekaligus share holder dari negara Indonesia yang hak dasarnya dijamin untuk beropini di muka umum.
Tulisan Salamuddin Daeng tersebut sama sekali tak merugikan kepentingan aturan dari pribadi si pelapor yang hingga sekarang tak terang asal permintaan dan sangkutan hukumnya. Tulisan Salamuddin Daeng tersebut tak memfitnah atau melaksanakan ujaran kebencian kepada pribadi si pelapor.
Lalu apa kaitan aturan si pelapor dengan kritik yang disampaikan oleh Salamuddin Daeng tersebut? Si pelapor bukan orang pemerintahan yang dirugikan oleh goresan pena tersebut. Menurut penyidik krimsus, si pelapor bukan pengacaranya, pihak pemerintah ataupun pihak Freeport.
Menurut pandangan kami yang memiliki sangkutan aturan eksklusif dari goresan pena Salamuddin Daeng tersebut ialah pihak pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, Kementerian ESDM, dan Kementerian BUMN.
Kita sanggup menilai pandangan Salamuddin Daeng tersebut hoax atau kebenaran, ujaran kebencian atau ujaran kebenaran, harus diuji berdasarkan konstitusi dan UU yang berlaku. Jika pihak pemerintah tampil ksatria menjelaskan dan berdebat terkait dugaan konspirasi perampokan bertameng nasionalisme tersebut.
Karena itu, untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pandangan politik warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, kami akan menempuh langkah beradab, cara-cara intelektual dan langkah hukum, yaitu:
Pertama, kami akan menindaklanjuti goresan pena Salamuddin Daeng tersebut dengan menyusun laporan untuk mendesak KPK menilik tuntas dugaan rencana perampokan dibalik pembelian saham Rio Tinto di Freeport yang memakai uang BUMN, yang kami nilai melanggar konstitusi dan UU yang berlaku.
Kedua, kami menantang debat terbuka dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, Menteri ESDM dan Menteri BUMN, terkait rencana pembelian saham Rio Tinto di Freeport tersebut.
Ketiga, kasus yang dilaporkan oleh Aulia Fahmi tersebut bila ditindaklanjuti hanya akan merusak gambaran institusi kepolisian sebagai penegak hukum. Karena itu kami mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan kasus tersebut. Jika pihak kepolisian tetap ngotot menindaklanjuti laporan Aulia Fahmi tersebut, yang tak ada kaitan hukumnya dengan goresan pena Salamuddin Daeng, mengadili pandangan politik dari seorang warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, maka pihak kepolisian telah bertindak mengubah negara yang berdasarkan aturan menjadi negara yang berdasarkan aturan rimba.
Terakhir, kami menilai tindakan politik kartu kuning oleh Ketua BEM UI Muhammad Zaadit Taqwa di depan mata Presiden Joko Widodo ialah sebuah tindakan sempurna yang harus didukung oleh seluruh komponen bangsa.
Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh mahasiswa, kaum intelektual dan seluruh kaum muda untuk tampil dengan gagasan besar mengevaluasi kembali arah pembangunan negara yang mulai menyimpang dari tujuan berbangsa dan bernegara yang diperjuangkan pendiri bangsa.
Bersatulah cowok dan mahasiswa, lawan politik memecah-belah yang memakai aneka macam rekayasa gosip untuk menutupi aktivitas perampokan yang sedang dijalankan.
Bangun Politik Beradab. Katakan tidak kepada kemunafikan pemimpin negara, kekonyolan politik dan banyaomong tidak beradab di media sosial.
Sumber: RMOL