[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menjadi salah satu nara sumber dalam program ILC tvOne tadi malam, Selasa (30/1/2018), yang membahas topik hangat Jenderal Polisi aktif sebagai Plt/Penjabat Gubernur.
Topik ini menghangat pasca munculnya rencana Kemendagri mengangkat dua jenderal aktif polisi, yakni Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Kepala Divisi Propam Polisi Republik Indonesia Inspektur Jenderal Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara.
"Dari perspektif konstitusi gak dapat (polri masuk pemerintahan), Polisi Republik Indonesia itu alat negara, diberikan otoritas langsung oleh konstitusi tugasnya spesifik: keamanan, ketertiban serta penegakkan hukum. Karena institusi Polisi Republik Indonesia sebagai alat negara tidak ditentukan oleh instrumen Hak Prerogatif Presiden, gak dapat ditentukan menyerupai itu. Institusi Polisi Republik Indonesia bergerak di dua cabang kekuasaan, adalah Presiden dan DPR. Dua institusi ini yang mengendalikan Polisi Republik Indonesia sebagai alat negara. Beda dengan Kemendagri, hari ini orang diangkat besok dicopot itu wewenang Presiden," papar Irman Putra Sidin.
Selengkapnya video...