Ngeri! Tantang Mahkamah Internasional, Presiden Filipina Duterte: Tembak Saja Saya!
[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Filipina Rodrigo Duterte, mempersilakan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk melaksanakan penyidikan atas kejahatan kemanusiaan yang dituduhkan kepadanya, Jumat 9 Februari 2018. Dengan tegas, Duterte menyampaikan dirinya lebih menentukan menghadapi regu tembak daripada dipenjara.
Kendati demikian, ia juga mempertanyakan kewenangan ICC mendakwa dirinya atas simpulan hidup ribuan warga Filipina dalam perang yang dilancarkannya untuk memberantas narkoba.
Duterte membantah pernah memperlihatkan perintah kepada kepolisian untuk membunuh para tersangka penjahat narkoba.
Jaksa ICC, Fatou Bensouda, pada Kamis 8 Februari 2018 mengatakan, pemeriksaan awal dilakukan untuk melihat kemungkinan apakah ICC mempunyai wewenang untuk memeriksa perang anti-narkoba yang dilancarkan Duterte. Dan kedua, apakah kejahatan terhadap kemanusiaan itu memang benar-benar terjadi.
“Saya ingin menerima kesempatan langka sanggup berbicara dengan Anda, hanya kita berdua di dalam ruangan,” kata Duterte dalam program jumpa pers, menanggapi pernyataan Bensouda menyerupai dikutip dari Reuters, Jumat 9 Februari 2018.
“Saya sambut Anda. Kalau memang Anda ingin menganggap saya bersalah, silakan. Ya sudah. Cari negara yang menghadapkan orang dengan regu tembak dan saya siap.”
“Kalau Anda ingin membawa saya dari satu persidangan ke persidangan lainnya yang penuh omong kosong, tidak perlu itu. Jalankan saja pemeriksaan Anda. Tentunya, saya dinyatakan bersalah. Anda sanggup lakukan itu,” ujarnya.
Dikabarkan, sekitar 4.000 warga Filipina, tewas di tangan polisi dalam perang anti-narkoba yang digagas Duterte. Mereka diketahui sebagian besar dari kalangan miskin perkotaan.
‘Perang’ tersebut telah memicu kekhawatiran masyarakat internasional. Dan pemeriksaan terhadap insiden itu menjadi langkah pertama yang dilakukan jaksa ICC ketika harus mempertimbangkan apakah situasi di suatu negara anggota pada hasilnya sanggup mengarah pada dakwaan.
Namun proses tersebut sanggup memakan waktu bertahun-tahun.
Yang harus ditentukan ialah apakah ICC mempunyai wewenang alasannya ialah mahkamah internasional itu hanya sanggup menyidangkan perkara kejahatan jikalau negara anggota tidak sanggup melakukannya.
Staf bab aturan dan jaksa agung Duterte pada Jumat menyampaikan sejumlah perkara yang berafiliasi dengan perang anti-narkoba tertahan di pengadilan, dan pemeriksaan Senat tak menemukan ada kesalahan.
Komplain ICC muncul dari pengacara, dan dua penegak hukum, serta ratifikasi dua penembak yang menyampaikan mereka membunuh atas perintah Duterte ketika ia menjabat sebagai wali kota, dan pernyataan publik yang ia buat sewaktu menjabat sebagai presiden bahwa mereka menerima perintah ‘tembak untuk membunuh’.
Duterte menyampaikan ia ragu ICC mempunyai wewenang untuk menjalankan misinya di Filipina alasannya ialah persetujuan negara itu terhadap Undang-undang Roma ICC pada 2011 tidak pernah diumumkan dalam lembaran negara Filipina, menyerupai yang disyaratkan untuk dianggap sah.
Duterte juga melampiaskan kemarahannya atas tuduhan pembunuhan adikara selama perang antinarkoba yang dilancarkannya, dengan menyampaikan bahwa istilah itu tidak sanggup dijelaskan.
“Apa maksudnya pembunuhan sewenang-wenang?” katanya. “Tidak ada kriteria bagi pembunuhan sewenang-wenang, di mana pun tidak ada klarifikasi soal itu.”