@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=EB+Garamond:ital,wght@0,400..800;1,400..800&display=swap'); body { font-family: "EB Garamond", serif; }

Pd: Laporan Ketum Partai Pro Penguasa Cepat Diproses, Laporan Sby Sudah Setahun Mangkrak


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia memutuskan Asyari Usman (wartawan senior) sebagai tersangka masalah pencemaran nama baik. Asyari menjadi tersangka alasannya yakni goresan pena yang dimuat di portal media online.

"Penetapan tersangka dikarenakan telah cukup bukti yang bersangkutan benar telah melaksanakan perbuatannya didukung dengan bukti-bukti digital," kata Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Asep Safrudin kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).

Asyari disangkakan melanggar pidana pada Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310/311 KUHPidana perihal Penghinaan/Pencemaran Nama Baik.

Asyari Usman dilaporkan LBH PPP dengan Nomor LP/102/I/2018/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2018. Asyari diduga mencemarkan nama baik lewat sejumlah goresan pena yang di portal info terkait PPP.

"Tersangka menilai PPP ketika ini sudah tidak sesuai dengan keinginan kadernya serta menyimpang dari tujuan awal," sambung Asep.

Barang bukti yang disita terkait masalah ini yakni 1 laptop, 1 telepon genggam, dan 1 SIM card. Penyidik, disebut Asep, sudah menilik saksi dan hebat terkait perkara.

Dilaporkan PPP, Asyari Usman Makara Tersangka Pencemaran nama Baik
https://news.detik.com/berita/d-3859765/dilaporkan-ppp-asyari-usman-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik

Polisi Tangkap Asyari Usman Terkait Pencemaran Nama Baik Ketum PPP
https://tirto.id/polisi-tangkap-asyari-usman-terkait-pencemaran-nama-baik-ketum-ppp-cEzq

***

Proses cepat terhadap Asyari Usman: Dilaporkan tanggal 23 Januari 2018, Ditetapkan Tersangka pada 9 Februari 2018, atau cuma 18 hari, menjadikan pertanyaan.

Salah satunya dari politisi Partai Demokrat yang membandingkan dengan masalah Antasari Azhar yang telah dilaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

"Laporan Ketum partai pro pemerintah cepat ditindaklanjuti. Laporan Ketum @PDemokrat soal fitnah Antasari sudah setahun lebih tak ada kelanjutannya. Keadilan makin menjauh min @DivHumasPolri," ujar politisi PD @panca66 melalui akun twitternya, Sabtu (10/2/2018).

Seperti diberitakan, SBY telah melaporkan Antasari pada 15 Februari 2017, namun sampai ketika ini tidak ada kelanjutan.

[Rabu, 15 Februari 2017]
SBY Laporkan Antasari Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
https://nasional.sindonews.com/read/1180138/13/sby-laporkan-antasari-terkait-pencemaran-nama-baik-dan-uu-ite-1487140187

Begitu juga laporan 4 partai (Gerindra, PKS, PAN, PD) terhadap Victor Laiskodat semenjak Agustus 2017. Sekarang Victor malah bebas melenggang maju sebagai Cagub Pilgub NTT.