[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pemerintah akan memotong 2,5 persen dari honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat. Ketentuan itu berlaku khusus PNS muslim dan akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, ketika ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur zakat atas honor pokok Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nantinya, dana yang terkumpul dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat umum menyerupai problem sosial, ekonomi dan pembangunan kemudahan umum.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin membantah, penggunaan dana zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menghilangkan kewajiban pemerintah melayani masyarakat. Menurutnya, dana APBD dan APBN yang ada ketika ini belum memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat di aneka macam bidang.
"Dana dari APBD dan APBN masih belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat di aneka macam bidang," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 7 Februari 2018, menyerupai dilansir VIVAnews.
Oleh alasannya itu, Kementerian Agama melihat potensi dana zakat yang begitu besar untuk dikelola dan disalurkan ke masyarakat.
Ia pun menambahkan, untuk ketika ini pihak Kementerian Agama lebih mengutamakan terlebih dahulu pihak PNS. Namun tidak menutup kemungkinan nantinya kepada pihak lain.
"Kami prioritas ASN dulu yang relatif gampang ditangani dan kelola. Tentu nanti jika ini berjalan baik bisa kepada komunitas dan lingkungan lain," katanya.
Lebih lanjut, Lukman menuturkan, hukum mengenai pemotongan honor PNS untuk zakat bukan hal yang baru. Sebelumnya, katanya, ada Pemprov dan Pemerintah Daerah yang sudah menerapkan. Bahkan, Kementerian Agama juga sudah menerapkannya.
"Sebenarnya ini bukan barang baru. Kaprikornus ada Pemprov dan Pemkot sudah menerapkan ini kepada ASN di daerah. Beberapa kementerian dan forum juga sudah menerapkan. Hanya selama ini kami nilai belum terintegrasi dalam sebuah sistem yang transparan dan terkelola dengan baik," ucapnya.
Sumber: VIVAnews