Yusril Benar! Mk: Komisi Pemberantasan Korupsi Forum Eksekutif, Warganet Minta Mahfud Dan Todung Legowo


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mahkamah Konstitusi (MK) kesannya menolak somasi terkait hak angket dewan perwakilan rakyat terhadap KPK yang diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan rekan-rekannya.

Keputusan MK untuk menolak somasi nomor 36/PUU-XV/2017 itu sekaligus menjadi akhir  perdebatan panjang yang sempat memanas beberapa waktu kemudian dan menyebabkan KPK menolak panggilan pansus angket DPR.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.

MK menilai KPK masuk ke dalam ranah eksekutif, karenanya, dewan perwakilan rakyat berhak memakai hak angket terhadap KPK.

"Bahwa tidaklah sanggup dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket dewan perwakilan rakyat tidak mencakup KPK sebagai forum independen. Karena secara tekstual terang bahwa KPK yaitu organ atau forum yang termasuk direktur dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan aturan khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar hakim konstitusi Manahan Sitompul.

Keputusan MK menolak somasi pegawai KPK Achmad Saifudin Firdaus dkk ini juga sejalan dengan pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra yang tegas menyatakan bahwa KPK yaitu bab dari eksekutif.

Sempat terjadi silang pendapat mengenai pernyataan Yusril ini. Dua jago aturan yang membantah pernyataan Yusril ini yaitu mantan ketua MK Prof. M. Mahfud MD dan Prof.Todung Mulya Lubis.

Menanggapi keputusan MK yang sejalan dengan pendapat Prof. Yusril, warganet pun meminta mantan ketua MK Prof. Mahfud untuk legowo mendapatkan keputusan ini.



Berikut pendapat dari wargamet lain.


Share Artikel:

Related Posts :