Dicecar DPR, Menteri Jonan JUJUR: Perjanjian Tidak Mengikat, Indonesia TIDAK PUNYA 51% Saham Freeport. Suryo Prabowo: JANGAN OMONG GEDE DULU!
[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian awal atau Head of Agreement (HoA) soal pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia antara PT Inalum (Persero) dan Freeport-McMoran Inc yang dilakukan tanggal 12 Juli 2018, bersifat tidak mengikat.
Karena tidak mengikat, dia pun menerangkan bahwa HoA itu baru menyepakati langkah-langkah untuk divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia, sedangkan transaksi jual beli saham belum terjadi. HoA masih perlu dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci.
“Ini sebenarnya secara hukum HoA itu tidak pernah mengikat. Belum (belum ada akuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia). Saya kan enggak ngomong sudah ada,” kata Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.
Meski demikian, Jonan menegaskan, HoA ini merupakan tahap awal yang harus dilewati dalam perjanjian internasional. Walaupun tidak mengikat, proses ini wajib dilakukan untuk mengetahui bagaimana cara pembayaran divestasi saham Freeport yang angkanya sudah ditetapkan USD 3,85 miliar.
Secara sederhana, Jonan menganalogikakan proses HoA ini sebagai pasangan kekasih yang telah bertunangan. Katanya, pertunangan bukan jaminan pasangan itu akan menikah secara sah, tapi mereka tidak akan bertunangan jika tidak berniat melangkah ke jenjang pernikahan.
“Sebenarnya gini, kalau analogi saya kenapa kok dibuat HoA, supaya jelas bayarnya kapan, kalau telat bagaimana, macam-macam. Akuisisi ini bisa tukar saham, bayar pakai dividen atau apa macam-macam caranya. Ini belum terjadi? Belum. Kenapa dibikin? Ya gini, apa perlu dibuat? Secara standar internasional perlu. Ini kayak tunangan. Pasti menikah? Ya enggak, tapi kalau enggak niat nikah, kenapa harus tunangan,” ungkapnya.
Sumber: Kumparan
--------
Pernyataan jujur Jonan sebenarnya bukan barang baru. Para pengamat, ekonom, serta warganet yang mampu berpikir jernih, memaknai bahwa penandatanganan HoA bukanlah bukti bahwa telah terjadi pengambilalihan 51% saham PT Freeport Indonesia. Namun sayangnya, narasi liar yang dikembangkan oleh para pendukung Jokowi, telah membuat opini warga yang kurang melek informasi, tertutup matanya dan tertipu pencitraan murahan yang dikembangkan buzzer penguasa.
Kejujuran Jonan ini ditanggapi keras oleh mantan Kasum TNI Letjen (Purn) Suryo Prabowo.
Jgn OMONG GEDE dulu— J.S. Prabowo (@marierteman) July 19, 2018
Perjanjian Awal (HoA) Inalum dgn Freeport tdk Mengikat
HoA itu mirip dgn pertunangan yg ‘diharap’ bisa ke jenjang pernikahan
Jadi secara hukum blm ada akuisisi 51 % saham PT Freeport Indonesiahttps://t.co/8xZLfOA2Pa