[PORTAL-ISLAM.ID] "Naik.. Naik.. ke Puncak Gunung, Tinggi... Tinggi Sekali..."
Cuitan tersebut datang dari seorang netizen dengan nama Urmila. Ia menyisipkan tagar #EkonomiSulitBPJSMelilit
Nampaknya netizen di dunia maya kecewa terhadap rencana pemerintah yang sudah bulat untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Untuk mendukung rencana tersebut, digelarlah sebuah diskusi pada Senin 7 Oktober 2019 dalam Forum Merdeka Barat. Sebuah forum yang diinisiasi oleh Kominfo. Diskusi tersebut menghadirkan Wamenkeu Mardiasmo, Pengamat Kesehatan Budi Hidayat hingga Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris.
Narasi yang disampaikan, pertama, urgensi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Dan kedua, kenaikan iuran adalah jalan terakhir yang diarahkan kepada kebangkrutan BPJS.
Baca Juga
- Denny Siregar: Kalo cuman urusan duit, mending dulu waktu pilpres ikut Prabowo. Berlimpah ruah
- RESMI! Richeese Pizza buka outlet pertamanya di Bandung, TERBUKTI KAN BOIKOT ISRAEL menguntungkan Pengusaha Lokal
- Gue sampai sekarang, gak pernah berniat jadi pendukung Anies Baswedan. Cuma kaget aja mendengar penjelasan mantan pimpinan KPK ini...
Lalu ketiga, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yaitu hanya sekitar 54%, sementara tingkat utilisasi (penggunaan asuransi) sangat tinggi. Dan keempat ialah beban pembiayaan katastropik yang sangat besar yaitu lebih dari 20% dari total biaya manfaat.
Mengatasi masalah tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana melakukan langkah-langkah strategis guna memperbaiki keberlanjutan program JKN. Selain melakukan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN), yakni pertama, dengan perbaikan sistem dan manajemen JKN. Kedua, memperkuat peranan Pemda. Dan ketiga, menyesuaikan iuran peserta JKN.
"Sebenarnya, saya sudah bolak balik bicara BPJS Kesehatan. Sudah 150 kali membicarakan BPJS. Dan selama itu, Penyesuaian iuran BPJS itu merupakan the last option, pilihan terakhir," demikian narasi dari Wamenkeu Mardiasmo.
Penyesuaian iuran BPJS untuk dikenakan lebih tinggi untuk kelas II dan kelas I sebesar Rp110.000 dan Rp160.000 mengingat pemerintah menyediakan universal health coverage pada dasarnya adalah standar kelas III yang juga naik menjadi Rp 42.000 iurannya.