Gugatan Dicabut, Kasus Zikria Penghina Risma Tetap Berlanjut


[PORTAL-ISLAM.ID]  Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap Zikria Dzatil, meski Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi sudah mencabut laporan.

Tersangka Zikria Dzatil harus menjalani proses gelar perkara sebelum diputuskan langkah hukum selanjutnya.

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum tersangka, mengingat masih tersisa satu pasal tindak pidana yang disangkakan terkait dengan Ujaran Kebencian.

Yang perlu diketahui, dalam kasus ini Zikria Dzatil dijerat dengan dua pasal: Pasal Penghinaan (Pasal 27 Ayat 3) dan Pasal Ujaran Kebencian (Pasal 28 Ayat 2).

(1) Pasal penghinaan otomatis hilang dengan dicabutnya laporan oleh Risma. Namun (2) pasal ujaran kebencian bisa saja membuat kasus Zikria Dzatil akan tetap berlanjut karena tidak terkait dengan pencabutan laporan.

Menurut rencana, polisi akan melakukan gelar perkara pada Selasa (11/02/2020) esok di Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menentukan apakah kasus penghinaan terhadap Risma tetap dilanjutkan atau dihentikan.

Polisi juga masih menahan Zikria Dzatil meskipun sudah diajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan pihaknya  masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan. Permohonan sendiri telah diajukan oleh pihak keluarga Zikria.

"Untuk penangguhannya kita pertimbangkan. Serta kita akan laksanakan gelar perkara untuk kelanjutan kasus itu," kata Sudamiran saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2020).

Kasus ini bermula, saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari lalu, dengan dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah sebanyak dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat bernada hinaan.

Polisi pun menangkap Zikria pada Jumat (31/1) di Kota Bogor, Jawa Barat. Ia pun kini telah resmi ditetapkan tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Dalam kasus ini Zikria Dzatil dijerat dengan dua pasal, pasal penghinaan dan pasal ujaran kebencian:

[1] Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

[2] Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun.

[Video]
Share Artikel: