[PORTAL-ISLAM.ID] Tim Gabungan bentukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membeberkan hasil temuannya seputar polemik keberadaan caleg PDIP Harun Masiku yang tidak terekam di Bandara Soekarno-Hatta.
Tim Gabungan menegaskan bahwa Tersangka Buron KPK, Harun Masiku, tak tercatat di sistem keimigrasian bersama 120.661 orang lainnya saat memasuki Bandara Soekarno-Hatta.
Hal tersebut diungkapkan tim gabungan dalam jumpa pers di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (19/2/2020).
Anggota Tim Gabungan, Syofian Kurniawan mengatakan insiden itu terjadi karena kelalaian vendor. 120 ribu orang--termasuk Harun Masiku, tak tercatat sistem keimigrasian sepanjang 23 Desember hingga 10 Januari 2020. Adapun kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2020.
"Terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," kata Sofyan, seperti dilansir CNNIndonesia.
Secara teknis, Syofian menjelaskan, tidak tercatatnya para penumpang di sistem keimigrasian karena pada saat itu sedang ada melakukan upgrading atau pembaruan Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dari versi satu ke versi dua.
"Ada kesalahan konfigurasi Uniform Resource Locator (URL) pada saat upgrading tersebut," ujar dia.
Ketika ditanyakan lebih jauh siapa vendor yang dimaksud, Syofian enggan menjawab. Tim Gabungan juga tak menjawab mengenai sanksi yang diberikan atas kelalaian vendor tersebut.
Baca Juga
- Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bukan Salah PDIP, KPU dan Bawaslu Punya Wewenang Verifikasi
- Prabowo Bebaskan IMPOR Tanpa Aturan Kuota-Kuota Lagi, Siapa Yang Mau IMPOR Silakan Saja! Tom Lembong bebas murni nih...
- Calon Pembeli Mobil Esemka Gugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo, Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta
"Kami hanya merekomendasikan berkenaan perbaikan sistem sinkronisasi data," tegas dia.
Tim Gabungan, yang kemudian kerap disebut tim investigasi bentukan Kemenkumham terdiri dari sejumlah unsur seperti Kemenkumham, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Cyber Bareskrim Polri, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Harun Masiku bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hingga saat ini Harun Masiku belum ditemukan meski telah menghilang lebih dari sebulan. Polisi enggan menyampaikan target pencarian Harun, meski mengaku tengah berupaya keras memburu Harun Masiku.
[Video - Penjelasan Tim Gabungan]
Ini benar apa Bohong?— S0EY0T0 (@soeyoto1) February 21, 2020
Saya kira masyarakat tidak bodoh untuk menilai
Masih akan di-terus2kan? pic.twitter.com/vMLSo0WYT9
Kebohongan pasti akan ditutup dengan kebohongan baru walaupun kami pura-pura percaya aja— husnizarhood (@husnizarhood) February 21, 2020