[PORTAL-ISLAM.ID] Proses impeachment yang digelindingkan selama berbulan-bulan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump, akhirnya berakhir.
Pemungutan suara pemakzulan Presiden Trump baru saja selesai dilaksanakan oleh Senat AS pada hari Rabu (5/2) sore waktu di Washington DC atau Kamis (6/2/2020) dini hari waktu di Jakarta.
Senat AS, yang mayoritas dikuasai oleh anggota Partai Republik (partainya Trump), baru saja selesai melakukan pemungutan suara untuk memproses 2 dakwaan yang diberikan DPR AS terhadap Trump yaitu melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan merintangi kongres (obstruction of congress).
Hasil pemungutan suara (voting) terhadap dakwaan pertama, yakni penyalahgunaan kekuasaan, mencatat 52 suara menolak dakwaan tersebut berbanding 48 suara.
Sementara voting atas dakwaan kedua, merintangi Kongres, berakhir dengan 53 suara menolak dakwaan tersebut berbanding 47 suara.
Baca Juga
- Sarawak baru saja mengumumkan pendidikan tinggi gratis untuk semua warga Sarawak yang belajar di universitas
- Investor Korea resah, sudah terlanjur invest Triliunan Won di Indonesia kini terancam pasca UU TNI disahkan
- Mantan Jaksa AS ditemukan tewas di tempat tidurnya, dia mengusut kasus masuknya warga Israel secara ilegal
Dengan hasil ini, maka Trump tetap berkuasa dan tetap memerintah di Gedung Putih hingga selesai masa jabatannya, yaitu pada 20 Januari 2021.
Trump juga akan melanjutkan pemerintahannya pada periode kedua dengan maju kembali sebagai capres petahana yang didukung oleh Partai Republik dalam pilpres bulan November mendatang.
[Video - Proses pemungutan suara Pemakzulan Trump]