Heboh Kasus Lucinta Luna, MUI: Mengganti Alat Kelamin Hukumnya HARAM


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan tentang hukum haram mengganti jenis kelamin di tengah ramainya pemberitaan kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna yang nama aslinya Muhammad Fatah.

Niam menyebutkan bahwa mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya dengan sengaja, hukumnya haram.

"Komisi Fatwa MUI menyampaikan fatwa terkait yang ditetapkan Juli 2010," kata Niam di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Menuut Niam, penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i.

"Kedudukan hukum individu yang mengganti kelamin sama dengan sebelum diganti jenisnya meski telah memperoleh penetapan pengadilan," ujarnya.

Niam membedakan hukum bagi seseorang yang berupaya menyempurnakan alat kelaminnya karena "khuntsa" atau ganda maka diperbolehkan. "Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang 'khuntsa, maka diperbolehkan," jelasnya.

Dia menamabahkan, pelaksanaan operasi penyempurnaan harus berdasar atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi penyempurnaan, kata dia, dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syari.

"Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut," pungkasnya. (ant/jpnn)

Share Artikel: