AZAN di Musim CORONA, Bagaimana di Masjid Kita?


AZAN di Musim CORONA

Dulu, saat masih nyantri. Senang banget jika saat kumandang azan bersamaan hujan deras. Karena muazin akan mengganti hayya ‘ala shalah (mari kita shalat) dengan shallu fi buyutikum (shalatlah di rumahmu).

Aman, tidak harus ke masjid.

Walaupun santri, ternyata bosen juga ke masjid. Maka ketika ada peluang libur keharusan shalat jamaah di masjid, senangnya seperti hari raya.

Ucapan azan seperti itu belum pernah saya dengar di luar pondok. Mungkin masyarakat sangat menyesal jika tidak shalat di masjid, atau mungkin juga belum tahu jika ada ajaran seperti itu. Untuk tidak shalat di masjid saat hujan. Atau mungkin sebab lain. Budaya dan takut dibully masyarakat.

Ajaran tentang masalah ini sahih, bukan hoak. Diriwayatkan oleh banyak perawi hadis. Ada bukhari, Muslim, Abu Dawud dan lain-lain. Ada yang memakai kalimat Shallu fi buyutikum ada pula shallu fir rihalikum. Maksudnya sama, shalatlah di rumah masing-masing.

Berikut saya kutipkan dua hadis terkait dengan masalah ini.

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ . فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ . قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ . فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ، قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى

Ibnu Abas berkata kepada seorang muazin saat hari hujan, setelah kamu mengucapkan, asyahadu alla ilaha illa Allah jangan melanjutkan dengan hayya ‘ala shalah tetapi bacalah shallu fibuyutikum (shalatlah di rumahmu). Apakah kalian marasa heran dengan hal ini, padahal seperti ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku yaitu Rasulullah saw. (HR. Bukhari)

Hadis tersebut memang bukan Nabi yang bersabda, tetapi cerita seorang sahabat yang bernama Ibnu Abas. Bahwa beliau menceritakan kejadian yang pernah dialami saat masih bersama Nabi. Yaitu mengganti hayya ‘ala shalah dengan shallu fi buyutikum. Ketika terjadi hujan.

Ada lagi lafal yang berbeda. Seperti pada hadis berikut ini.

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ . ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ

Dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar mengumandangkan azan di malam yang dingin dan angin. Lalu ia mengucapkan shallu fir rihal (hendkalah kalian shalat di rumah). Kemudian beliau mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan muazain ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan untuk mengucapkan ala shallu fir rihal (hendaklah kalian shalat di rumah). (HR. Bukhari)

Lokus dan tempusnya memang di tanah Arab ribuan tahun silam. Kasusnya saat hujan atau malam yang dingin. Umat Islam dapat keringanan untuk tidak shalat di masjid. Karena itu kemudian muncul kaidah fikih Al Masyaqqotu tajlibu taisir (kesulitan akan mendatangkan kemudahan).
Bagimana dengan pencegahan penyebaran virus korona saat ini ?

Sejumlah ulama dunia telah memfatwakan, kaum muslimin yang berada di negara yang terjangkit virus corona agar menghentikan shalat jamaah dan shalat jum’ah. Karena kerumunan jamaah akan sangat rentan penularan virus yang mematikan tersebut. Hal ini disampikan oleh Al Ittihadu Al Alami Al Ulama AL Muslimin (Persatuan Ulama Dunia)

Fatwa serupa juga disampaikan oleh Haiah Kibar Ulama (Dewan Ulama Senior) Universitas Al Azhar, Mesir. Adapun ulama Arab Saudi memberikan fatwa sebagai berikut:

1. Haram hukumnya orang yang terkena virus korona shalat jamaah dan jum’ah di masjid.

2. Wajib hukumnya mengikuti instruksi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang terkait dengan isolasi

3. Bagi umat Islam yang khawatir tertulari virus korona diperbolehkan untuk tidak sholat jamaah dan shalat jum’ah di masjid.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa tentang shalat jamaah dan jum’ah di musim korona ini. Tetapi komisi fatwa telah mengeluarkan surat edaran tentang perlunya kaum muslimin melakukan qunut nazilah di saat shalat fardhu. Agar Allah melindungi bangsa Indonesia dari wabah yang mematikan tersebut.

Di Kuwait, masjid-masjidnya telah mengumandangkan azan dengan perubahan seperti yang ada pada hadis di atas. Mengganti kalimat hayya ala shalah (mari kita shalat) menjadi shallu fir rihal (shalatlah kalian di rumah).

Bagaimana dengan masjid-masjid kita?

Pihak yang berwenang belum melakukan lockdown (isolasi) total. Seperti yang dilakukan China dan Italia. Di sini baru sebatas meliburkan sekolah dan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Karena itu para pengurus masjid pun mengikuti apa yang dianjurkan oleh pemerintah. Shalat jamaah dan jum’ah masih dibolehkan.

Sementara ini aktifis masjid baru menggulung karpet-karpet yang ada. Agar alas sujud tersebut tidak menjadi media penyebaran korona. Belum sampai ada yang merubah lafal azan. Mungkin beralasan ini : Pertama, belum ada fatwa dari ulama yang punya otoritas. Kedua, lha dipanggil dengan hayya ‘ala shalah (mari kita shalat) saja tidak banyak yang datang. Apalagi diganti dengan shallu fir rihal (shalatlah kalian di rumah).

Oleh: Ustadz Muh. Nursalim


Share Artikel: