Beda dengan RI, Malaysia Tunggu Arab Saudi Soal Haji
[PORTAL-ISLAM.ID] KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia menyatakan akan menunggu Arab Saudi mengumumkan keputusannya mengenai haji sebelum memutuskan apakah Muslim Malaysia akan diizinkan untuk melakukan haji pada tahun ini. Menteri Keamanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengemukakan hal itu di Kuala Lumpur, Rabu (3/6/2020), seperti dilansir Ihram.co.id.
Dia mengatakan untuk saat ini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan informasi tentang masalah ini. "Begitu ada pengumuman, menteri yang bertanggung jawab (Menteri Agama) akan memutuskan apa yang terbaik setelah pandemi Covid-19. Tidak ada gunanya membuat keputusan sekarang ketika kita tidak tahu apa sikap Saudi," katanya.
Sebelumnya pada 1 April Arab Saudi telah meminta umat Islam untuk menunggu sampai ada kejelasan lebih lanjut tentang pandemi sebelum berencana untuk menghadiri ibadah haji.
Arab Saudi telah menangguhkan haji umrah sepanjang tahun karena kekhawatiran virus itu menyebar ke kota-kota paling suci di negara itu.
Sementara itu Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri mengatakan musyawarah khusus berkenaan status jamaah haji telah diadakan baru-baru ini bersama Tabung Haji sebagai penyelenggara jamaah haji di Malaysia.
"Hasil musyawarah tersebut akan disampaikan dalam kabinet kemudian disampaikan kepada Yang di-Pertuan Agong (Raja). Keputusan akan disampaikan pada Minggu depan," katanya.
Sementara itu pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.
Keputusan itu disampaikan dan diputuskan secara sepihak oleh Menteri Agama pada Selasa (2/6) tanpa melalui rapat dengan DPR RI.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.