Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Mengembalikan Duit Rp 19 Miliar

(Mantan Menpora Imam Nahrawi bersama Presiden Jokowi)

[PORTAL-ISLAM]  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).

Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan kepada politikus PKB itu berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882 (Rp 19 Miliar lebih).

"Selambat-lambatnya sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut adanya pencabutan hak politik Imam selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa penjabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa.

Tuntutan itu diberikan lantaran penuntut umum meyakini jika Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 11,5 miliar bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Jaksa juga meyakini Imam terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 bersama-sama Ulum. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Imam telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia.

Terdakwa juga tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya. Selain itu, terdakwa tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar jaksa Ronald.[jpnn]

Share Artikel: