Kasusnya Diusut 3 Tahun, Tuntutannya Cuma 1 Tahun
Novel Baswedan (Penyidik KPK) cidera seumur hidup dan matanya hampir tidak berfungsi. Jangan ditanya sakit yang dirasakan saat terkena air keras atau pun saat perawatan.
Orang yang didakwa melakukan penyiraman dituntut Jaksa hanya 1 tahun doang dengan alasan mereka nyiram air keras gak sengaja kena mata Novel...
Gak sengaja beli air keras
Gak sengaja kemas dalam botol
Gak sengaja intai beberapa hari
Gak sengaja bangun subuh
Gak sengaja ikutin dari rumah
Gak sengaja nunggu selesai
Gak sengaja nyiram
Eeehhh..... kena muka.
Sebenarnya biar tambah lucu lagi dan tercatat dalam sejarah hitam hukum di Indonesia, mending dituntut BEBAS sekalian saja, dengan alasan gak tau kalau yang disiram itu Novel.
Kasus penyerangan Novel terjadi pada subuh 11 April 2017.
Bertahun-tahun pelaku (apalagi dalangnya) gak ketangkep.
Kasus Novel sampai ditangani 2 Kapolri, 4 Kabareskrim, 4 Kapolda Metro Jaya. Dramatis dan misterius.
Bertahun-tahun gak ketangkep, giliran ketangkep dituntut 1 tahun doang, maling ayam aja kalah deh.
Semua memang menjadi luka yang menganga bagi rakyat yang butuh melihat keadilan, dengan motivasi yang tidak terungkap secara transparan (hanya dendam pribadi), orang yang membuat cacat seumur hidup manusia lain hanya dituntut 1 tahun.
— Haikal Hassan Baras (@haikal_hassan) June 12, 2020
— syahrial nasution (@syahrial_nst) June 12, 2020
— Aline Yoana Tan (@TanYoana) June 12, 2020
Gak sengaja terekan cctv perusakan buku merah. pic.twitter.com/QyGz0fo2Vk
— Afath (@Afath1945) June 12, 2020