HRS Center: Waspada! RUU BPIP Lebih Berbahaya Dari RUU HIP


[PORTAL-ISLAM]  Direktur HRS Center, DR. Abdul Chair Ramadhan mengingatkan Umat Islam untuk mewaspadai RUU BPIP yang disebutnya justru lebih berbahaya dari RUU HIP.

"Dengan hadirnya RUU BPIP, kembali patut diwaspadai. RUU a quo bukan sebagai 'jalan tengah' penyelesaian polemik, melainkan justru lebih berbahaya dari RUU HIP," kata DR. Abdul Chair Ramadhan seperti disampaikan melalui akun twitter resmi HRS Center, Senin (20/7/2020).

Seperti diberitakan, Ketua DPR Puan Maharani telah menerima usulan pemerintah terkait dengan penggantian Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU HIP yang memicu kontroversi sejumlah kalangan itu diubah menjadi RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).

Puan Maharani berdalih bahwa konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP.

"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020), seperti dilansir Kompas.

Namun, penggantian RUU HIP menjadi RUU BPIP tetap ditolak oleh Umat Islam yang sebelumnya telah menolak RUU HIP.

Hal ini ditegaskan oleh MUI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menolak Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Penolakan ini disampaikan menyusul pemerintah mengusulkan RUU BPIP menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Untuk apa ada BPIP?" kata Wakil Ketua Umum MUI KH. Muhyuddin Junaidi kepada Tagar, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Bukan hanya menolak RUU BPIP, bahkan MUI mendesak BPIP dibubarkan.

"Bubarkan saja BPIP, apalagi kepalanya membuat pernyataan sembarangan," ujarnya. Ia merujuk pada Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang pernah mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan mempertentangkan Pancasila dan Agama.
Share Artikel: