Indonesia izinkan sekolah tatap muka di zona kuning Covid-19


[PORTAL-ISLAM]  JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengizinkan sekolah di zona kuning Covid-19 untuk kembali dibuka dan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menuturkan pelaksanaan kembali belajar tatap muka bergantung pada keputusan masing-masing pemerintah daerah, kesiapan Dinas Pendidikan, sekolah, dan izin orang tua.

“Ini bukan berarti dipaksakan, hanya kalau berkenan tentunya dengan protokol kesehatan,” kata Nadiem melalui telekonferensi pada Jumat (7/8/2020).

Jika pemerintah daerah memutuskan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka, maka sekolah maupun orang tua tetap memiliki hak untuk tidak melaksanakannya.

“Kalau orang tua murid tidak mengizinkan karena alasan keselamatan, itu hak prerogatif orang tua,” ujar dia.

Menurut Nadiem, keputusan ini dibuat untuk menghindari potensi anak putus sekolah dan menurunnya pencapaian belajar akibat proses pembelajaran jarak jauh tidak maksimal.

Selama belajar jarak jauh berlangsung, banyak kendala yang dialami oleh siswa, orang tua, dan guru. Misalnya kendala akses teknologi dan waktu untuk mendampingi proses belajar.

Dia menuturkan ada 43 persen peserta didik yang berada di zona kuning dan zona hijau.

“Mayoritas daerah tertinggal dan terluar Indonesia itu justru ada di zona hijau dan zona kuning,” ujar Nadiem.

Kebijakan ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), madrasah dan asrama baru diizinkan belajar tatap muka dua bulan kemudian.

Pemerintah juga mewajibkan penerapan protokol kesehatan dengan membatasi jumlah siswa di kelas maksimal 18 orang atau 50 persen dari kapasitas, setiap meja wajib berjarak minimal 1,5 meter, dan siswa maupun guru wajib menggunakan masker.

Sekolah juga wajib menyediakan sarana sanitasi seperti toilet yang bersih, tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta disinfektan.

Peserta didik maupun guru dilarang ke sekolah jika memiliki penyakit komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, serta memiliki riwayat perjalanan dari zona berisiko tinggi.

“Kalau ditemukan kasus baru dan zonanya berubah menjadi oranye atau merah, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” kata Nadiem.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menyiapkan kurikulum darurat yang lebih fleksibel untuk sekolah yang memutuskan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Sementara itu, pemerintah masih melarang sekolah di zona merah dan zona oranye untuk belajar tatap muka.

Sumber: Anadolu

Share Artikel: