Viral.. MIke Tyson Shalat Jama'ah dengan Dua Rekan Juara Dunia Lainnya


[PORTAL-ISLAM]  Di sosial media kemarin viral video Mike Tyson yang sedang shalat berjamaah dengan dua rekannya.

[Video]

Disamping Mike Tyson adalah Badou Johannes Gabriel Jack (Badou Jack) seorang petinju profesional Swedia. Dia adalah mantan juara dunia di dua kelas berat, setelah memegang gelar kelas menengah super WBC dari 2015 hingga 2017 dan gelar kelas berat ringan WBA pada tahun 2017.

Sedang yang menjadi Imam shalat adalah Amer Abdallah, Juara Dunia Kickboxing WKA, kelahiran Bronx, NY. Ayahnya mantan Kolonel di Angkatan Bersenjata Yordania yang bermigrasi ke Amerika Serikat.

Video shalat berjamaah "3 Jawara Dunia" Mike Tyson-Badou Jack-Amer Abdallah ini diposting oleh Badou Jack di media sosialnya, Instagram dan Twitter pada Ahad, 23 Agustus 2020.

Di twitter, video ini sampai ditonton 2,4 juta lebih. Sungguh pemandangan yang menakjubkan, membanggakan, mengharukan.

Namun, beberapa komentar ada yang mempertanyakan kenapa Imam Shalat nya celananya pendek cuma sampai lutut. Apakah shalat nya SAH?

Mungkin bagi yang belum luas ilmunya dianggap tidak sah. Padahal dalam Fiqih ada yang berpendapat itu sah.

Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa aurat pada laki-laki ada lima pendapat dalam madzhab Syafi’i.

Pertama, yang lebih tepat dan didukung dalil yang kuat, aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut tidak termasuk aurat.

Syaikh Abu Hamid menyatakan bahwa terdapat perkataan dari Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Imla’ bahwa aurat laki-laki termasuk budak laki-laki adalah antara pusar dan lutut, pusar dan lutut tidak termasuk aurat.

Kedua, pusar dan lutut termasuk dalam aurat.

Ketiga, pusar aurat, sedangkan lutut tidak termasuk aurat.

Keempat, pendapat Ar Rofi’i, lutut termasuk aurat, sedangkan pusar tidak termasuk.

Kelima, yang termasuk aurat hanyalah kemaluan dan dubur saja. Pendapat terakhir ini adalah pendapat Abu Sa’id Al Ishtikhri sebagaimana diceritakan oleh Ar Rofi’i. Ini adalah pendapat yang mungkar. (Al Majmu’, 3: 121)

Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini, aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut sedangkan pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Sebagaimana dikemukakan oleh Asy Syairozi, dalil pendukungnya adalah hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusarnya hingga lututnya.” (Al Majmu’, 3: 120-121).

Sumber: https://rumaysho.com/8467-aurat-lelaki-menurut-madzhab-syafii.html

Share Artikel: