Anies Bersyukur Raperda Tarif Parkir Dan Penerangan Jalan Umum Disetujui DPRD


[PORTAL-ISLAM]  Jajaran Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah selesai menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (7/9).

Rapat Paripurna tersebut membahas beberapa agenda diantaranya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, Usulan Raperda tentang perubahan atas Perda 15/2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda 16/2010 tentang Pajak Parkir.

Ketiga Raperda dari Pemprov DKI Jakarta tersebut secara berurutan disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta melalui penandatanganan persetujuan bersama Pimpinan DPRD dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Terkait dengan Raperda P2APBD 2019 yang disetujui DPRD, Gubernur Anies berharap kinerja pengelolaan keuangan Pemprov DKI Jakarta semakin baik, transparan, dan akuntabel.

Sehingga sejalan dengan komitmen Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

“Saya bersama eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan para anggota DPRD atas kecermatan ketelitian dan kesungguhan dalam menelaah seluruh subtansi materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 serta usulan dua Raperda yang telah diajukan,” ucap Anies.

Orang nomor satu di Jakarta ini juga mengapresiasi DPRD DKI yang menyetujui dua Raperda yang diusulkan Pemprov DKI.

Antara lain perubahan Perda 16/2010 yang mengatur tarif pajak parkir semula 20 persen, ditingkatkan menjadi 30 persen sesuai undang-undang 28/2009. Kedua, terkait Perda 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, yang semula flat 2,4 persen sekarang diubah menjadi progesif.

“Kenaikan pajak parkir ini sudah dijelaskan alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov. Adapun tarif parkir ditetapkan tersendiri, jadi tidak otomatis berubah," jelas Anies.

"Begitu juga dengan tarif penerangan jalan umum yang semula flat 2,4 persen, sekarang diubah jadi progesif. Jadi dengan cara seperti ini maka kita berharap satu sisi ada pemasukan yang lebih optimal untuk dimanfaatkan masyarakat banyak,” tandasnya.

Selain penandatanganan Raperda yang telah resmi menjadi Perda tersebut. Gubernur juga memaparkan usulan Raperda kepada DPRD.

Antara lain Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah 11/2014 Tetang Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta, Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah 10/1999 Tentang Dana Cadangan Daerah, serta Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.

Tak hanya itu Gubernur dan seluruh jajaran juga mendengarkan paparan hasil reses dari DPRD yang nantinya akan ditindaklanjuti pihak eksekutif, yakni Pemprov DKI Jakarta.(rmol)
Share Artikel: