[PORTAL-ISLAM] ANKARA - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengajukan tuntutan pidana terhadap empat pimpinan surat kabar Yunani, Dimokratia, pada Senin (21/9/2020).
Menurut pengacara presiden Huseyin Aydin, Erdogan keberatan dengan berita utama yang dirilis Dimokratia pada 18 September 2020.
Dalam pengaduan pidana yang diajukan ke kantor kejaksaan Ankara, Aydin menyebut bahwa penulis artikel, Manolis Kotakis, editor Andreas Kapsampelis dan Yorgos Giatroudakis, serta Pemimpin Redaksi Dimitris Rizoulis sebagai 'tersangka', dalam kasus yang sebelumnya disebut sebagai noda hitam pers Yunani oleh Menhan Hulusi Akar.
Menyusul pengaduan tersebut, jaksa penuntut di ibu kota Ankara kemudian meluncurkan penyelidikan terhadap surat kabar Dimokratia.
Dalam pengaduannya, presiden Turki menyatakan keberatan karena foto dirinya ditempatkan di berita utama surat kabar bersama dengan kata-kata umpatan dalam bahasa Turki dan Inggris.
Baca Juga
- Info terbaru AS sudah siapkan 6 pesawat pembom siluman B-2 untuk menargetkan fasilitas nuklir Iran
- Sarawak baru saja mengumumkan pendidikan tinggi gratis untuk semua warga Sarawak yang belajar di universitas
- Investor Korea resah, sudah terlanjur invest Triliunan Won di Indonesia kini terancam pasca UU TNI disahkan
"Mengumpat adalah hal yang sangat memalukan dan tindakan tercela, bukan untuk lawan bicaranya, tetapi bagi mereka yang melontarkannya," tegas presiden yang sekaligus menekankan bahwa tindakan ini tak hanya menargetkan pemimpin negara, tetapi juga kepentingan bangsa Turki yang dibela Erdogan.
Tuntutan itu juga menggarisbawahi bahwa peradilan Turki memiliki otoritas atas kasus pencemaran nama baik tentang presiden di luar negeri.
Sumber: Anadolu, RMOL