Ungkap Fakta Baru Pasca Pilpres 2019, Refly Yakin Menangi Judicial Review PT 0 Persen


[PORTAL-ISLAM] Ahli Hukum Tata Negara yang juga pengacara penggugat Judicial Review (JR) pasal ambang batas calon presiden (Presidential Threshold) Refly Harun mengaku sudah menyiapkan argumentasi konstitusional pada sidang JR yang akan datang.

Dia mengatakan, Pilpres 2019 menjadi pelajaran penting untuk mengemukakan argumen-argumen baru pada JR kali ini. Dengan modal itu, dia berharap JR kali ini tidak kandas seperti JR sebelum-sebelumnya.

"Memang ini sudah sering ditolak. Dan Saya sudah baca keputusan MK. Saya sebenarnya nggak bisa terima argumentasi yang strong dari MK. MK mengatakan (keputusan) memperkuat sistem presidensial. Itu kan hipotesis. MK mengatakan itu legal Policy," katanya.

Sedikitnya ada dua argumen utama yang akan dia jadikan dasar gugatan. Yakni, harus diakui pada Pilpres 2019 lalu, ada empat partai politik (Parpol) yang kehilangan hak konstitusionalnya. Yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Berkarya. Keempatnya tak bisa mengusung calon presiden lantaran tak memiliki kursi di parlemen hasil Pemilu sebelumnya.

Bila ambang batas masih berlaku pada pemilu 2024, partai baru semacam Partai Gelombang Rakyat (Gelora) juga bakal mengalami hal sama.

"Hak konstitusional itu adalah hak mengusung calon. Nah secara teoritis, hak konstitusional ini tidak boleh dihilangkan oleh peraturan di bawahnya," ujarnya di gedung MK (4/9).

Alasan lain yaitu legitimasi syarat ambang batas. Dia mempertanyakan alasan mempertahankan syarat ambang batas calon presiden itu. Dia menyebutkan, Pilpres 2004 merupakan Pilpres yang terbaik. Selain karena banyak alternatif calon pemimpin, masyarakat juga tidak terbelah seperti saat ini sebagai imbas Pilpres 2019.

"Dan kalau kita mau dengan hati yang jujur, apa sih legitimasi untuk mempertahankan PT, nggak jelas," ujarnya.
Share Artikel: