Parlemen ASEAN untuk HAM Minta Jokowi Batalkan Omnibus Law
[PORTAL-ISLAM] Gelombang penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja kini tidak hanya datang dari dalam negeri, tapi juga luar negeri. Salah satunya, ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) yang ikut menyampaikan sikap terhadap UU Sapu Jagat ini.
"APHR meminta Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan UU ini," kata Ketua APHR yang juga anggota parlemen Malaysia Charles Santiago dalam keterangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.
Omnibus Law ini sebelumnya sudah disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Rabu, 14 Oktober 2020, UU ini sudah diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera diteken.
Charles kemudian menjelaskan bahwa tujuan dari Omnibus Law ini jelas yaitu untuk mendongkrak investasi asing dengan mengorbankan hak-hak demokratis, hak buruh, dan lingkungan hidup. "UU ini tidak didasarkan atas ilmu ekonomi, melainkan oportunisme semata," kata dia.
Sehingga, Charles meminta Jokowi menyusun Rancangan UU baru yang memenuhi kewajiban HAM di Indonesia. Ia meminta UU baru ini pun disusun bersama serikat-serikat buruh dan masyarakat sipil. "Sementara itu, ia (Jokowi) menjamin keamanan para pengunjuk rasa damai," kata Charles.
Ini bukanlah pernyataan sikap dunia internasional pertama atas Omnibus Law. Sebelumnya, sekumpulan investor global, ikut menyuarakan kekhawatiran mengenai isi UU Cipta Kerja.
Mereka antara lain Aviva Investors, Legal & General Investment Management, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, serta manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management. Secara keseluruhan mereka adalah 35 investor global dengan total aset kelolaan mencapai US$4,1 triliun.
“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan Lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan,” ujar Senior Engagement Specialist Robeco, Peter van der Werf, perwakilan komunitas investor tersebut.
Sumber : Tempo