[PORTAL-ISLAM] Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
FPI Akan Tetap Ada, Tinggal Ganti Singkatan
Pembubaran (baca: keinginan beberapa pihak membubarkan) FPI sudah lama dan sudah jauh hari disadari oleh Habib Rizieq.
Dalam suatu ceramahnya Habib Rizieq mengatakan:
"Saya gak pusing kok FPI mau dibubarin. Ini malam Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan, besok pagi saya bentuk lagi Front Persatuan Islam. Singkatannya sama FPI. Dibubarin lagi, saya bikin lagi Front Persaudaraan Islam, singkatannya sama. Dibubarin lagi gak apa-apa, saya bikin lagi Front Penjaga Islam, singkatannya sama, yang mimpin sama, kerjaannya sama. Saya gak pusing. Karena FPI hanya organisasi, alat juang, bukan tujuan. Tujuan kita tetap ridho Allah SWT. Ada FPI gak ada FPI amar ma'ruf nahi munkar wajib kita perjuangkan!" tegas Habib Rizieq.
Baca Juga
- Bahaya Sound Horeg, MUI: Ulama Sudah Mengharamkan, Pemerintah Diminta Membuat Aturan
- Bank Syariah Milik Muhammadiyah Segera Meluncur, OJK Ungkap Proses Izin Hampir Rampung
- USTADZ ABDUL SOMAD: AYO UMAT BERSATU... HADIRI ISTIGHOSAH KUBRO BANTEN LAWAN OLIGARKI PIK2... SIAPA YANG MATI MEMBELA HARTA MILIKNYA MAKA DIA SYAHID
Merespon pembubaran FPI oleh rezim Jokowi, melalui akun resmi twitternya (@PETAMBURAN_3) FPI menyampaikan pernyataan:
"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang.
Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara.
Selamat Datang Front Pejuang Islam
#TetapTegakWalauTanganTerikat."
[Rekaman Suara HRS - FPI Dibubarkan, Tinggal Ganti Nama]