Korupsi Bansos Covid-19, KPK Berpotensi Periksa Megawati & Hasto

telah menetapkan mantan Menteri Sosial  Korupsi Bansos Covid-19, KPK Berpotensi Periksa Megawati & Hasto
[PORTAL-ISLAM]   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan suap proyek dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Juliari sendiri merupakan Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024. 

Lantas, apakah barang bukti senilai Rp17 miliar tersebut mengalir ke partai berlambang banteng tersebut?

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan penyidik KPK dapat memeriksa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi.

"Semua orang, tidak ada kecuali, dapat dipanggil sebagai saksi, jika ditemukan keterkaitan dengan peristiwanya," kata Boyamin seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (15/12/2020).

Senada dengan Boyamin, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan menyebut KPK dapat memeriksa pucuk pimpinan PDI Perjuangan dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara.

Menurutnya, pemeriksaan Megawati dan Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut, tidak menjadi hambatan bagi penyidik lembaga anti rasuah.

Apalagi, KPK harus menelusuri ada tidaknya aliran dana dari tersangka Juliari Batubara kepada PDI Perjuangan.

"Seharusnya tidak menjadi ganjalan bagi KPK untuk dapat memeriksa mereka [Megawati dan Hasto Kristyanto] yang nantinya akan dilihat kaitannya dalam kasus ini," imbuhnya.

Meskipun demikian, dia mengatakan pemeriksaan Megawati dan Hasto terkait kasus yang menjerat Juliari menjadi kewenangan penyidik untuk bisa menentukan apakah relevan atau tidak pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa seluruh saksi yang mengetahui rangkaian konstruksi hukum dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 akan diperiksa penyidik lembaga anti rasuah.

Hal tersebut untuk membuktikan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, termasuk Juliari Batubara dan bawahannya.

"Siapapun yang mengetahui, melihat, dan merasakan langsung terkait dengan rangkaian konstruksi perbuatan para tersangka ini, kami memastikan akan dipanggil sebagai saksi," kata Ali Fikri.

Dia menegaskan KPK tidak melihat jabatan saksi sebagai ketua umum partai atau sekjen yang nantinya akan diperiksa dalam hal penyidikan. Prinsipnya, kata dia, saksi mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Juliari Batubara. Baik sebagai Mensos atau Wakil Bendahara Umum PDIP.

"Kami akan panggil orang yang mengetahui, merasakan dan melihat peristiwa pidana ini," ucapnya.

KPK mendapat informasi besaran pemotongan bantuan sosial (bansos) lebih banyak dibandingkan dengan yang diungkap selama ini, potongannya bukan Rp 10.000 per paket tapi Rp 100 ribu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa bantuan sembako bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dari seharusnya senilai Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu per keluarga.
Sumber: JIBI/Bisnis Indonesia/KompasTV/iNews

Share Artikel: