Penjelasan Munarman Sangat Mencerahkan
[PORTAL-ISLAM] Juru Bicara FPI Munarman hadir sebagai nara sumber di acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu (16/12/2020), yang membahas soal tewasnya enam laskar FPI yang ditembak mati polisi.
Seperti diketahui, versi polisi (awalnya) menyatakan enam laskar FPI ditembak mati karena melakukan penyerangan terhadap polisi dengan menggunakan senjata api.
Polisi menyebut terjadi baku tembak (saling tembak), dimana laskar FPI (versi polisi) melakukan penembakan terlebih dahulu.
Saat konferensi pers, Kapolda Metro Jaya juga menunjukan dua pucuk senjata api dan beberapa butir peluru yang disebutnya sebagai milik laskar FPI yang digunakan menyerang polisi. Senjata api ini awalnya polisi menyebut senjata asli, lalu besoknya dikatan senjata rakitan.
Lalu sekarang polisi menyidik tentang senjata api ini.
"Ini ada penyidikan terhadap enam orang FPI yang sudah meninggal dengan pasal 170 dan UU Darurat tentang Penguasaan Sejata Api. Ini artinya yang enam sudah meninggal ini dijadikan tersangka. Padahal menurut UU itu tidak boleh, karena ini enam orang FPI tidak bisa membela diri di Pengadilan (karena sudah meninggal). Kalau orangnya masih hidup bisa membela diri di Pengadilan, silahkan. Kok ini dibuat rekonstruksi seperti itu. Ancurlah negara ini hukumnya," kata Munarman di Mata Najwa.
Seperti diketahui, Polisi menyidik tentang kepemilikan senjata api laskar FPI. Dengan memanggil para orang tua korban (kabarnya para orang tua enam laskar FPI tidak mau memenuhi panggilan polisi ini).
Lalu polisi juga memanggil Edy Mulyadi, wartawan FNN yang melakukan investigasi di KM50. Dalam surat panggilan polisi, Edy Mulyadi dipanggil sebagai saksi kasus kepemilikan senjata api ilegal. Loh kok?
*UPDATE: Polisi Menyebut Kasus 6 Laskar FPI Statusnya Sebagai "Terlapor" Belum "Tersangka"
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan enam Laskar FPI yang tewas di jalan Tol Jakarta-Cikampek saat ini berstatus sebagai terlapor.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menuturkan, status itu disematkan dalam penyidikan atas laporan dari polisi yang mengaku diserang FPI.
"Iya terlapor, belum tersangka. Laporan oleh anggota Polri yang diserang," kata Andi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (18/12/2020).
Menurut dia, hingga saat ini penyidik belum melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus itu. Kata dia, penyidik masih perlu memastikan seluruh pihak yang terlibat.
Saat ini penyidik masih berfokus pada serangkaian pemeriksaan saksi terkait. Kasus itu diketahui telah naik ke penyidikan sejak 9 Desember lalu.
***
Di Mata Najwa, Munarman menegaskan kasus ini bukan kasus pidana biasa, ini kasus Pelanggaran HAM Berat, bukan kewenangan polisi untuk menyidiknya.
Berikut penjelasan Munarman yang sangat mencerahkan terkait kasus ini:
Penjelasan Munarman Mencerahkan pic.twitter.com/FLujwtkNWd
— ︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ ︎︎ (@CybSz) December 16, 2020