[PORTAL-ISLAM] Pakar hukum tata negara Refly Harun mencermati dan menganalisa beredarnya opini bahwa perebutan Partai Demokrat yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko adalah dalam rangka memuluskan Jokowi menjabat presiden 3 periode.
Opini yang menyebut Jokowi 3 Periode sebetulnya bukan muncul kali ini saja, tapi sejak awal periode kedua pemerintahan Jokowi.
Namun untuk memuluskan Jokowi 3 Periode butuh syarat diubahnya konstitusi UUD 1945. Karena UUD 1945 saat ini presiden hanya 2 periode.
Nah, untuk mengubah UUD 1945 dibutuhkan syarat-syarat yang ketat. Yaitu melalui jumlah anggota DPD dan DPR RI yang mencukupi.
Baca Juga
- Hotman Paris Beberkan Rakor Kementerian Perekonomian Setuju Impor Gula Era Tom Lembong, Semua Terdakwa Harusnya Dibebaskan
- Luhut jenguk Jokowi, tapi tidak bagikan foto dan lokasi, foto yang diposting foto lama waktu Jokowi masih Presiden, ADA APA?
- Traktir 47 Orang Umrah, Terdakwa Judol Eks Pegawai Kominfo Ngaku Dapat Rp 15 Miliar
"Dengan dukungan Partai Demokrat (kalau Moeldoko disahkan Kemenkumham) maka akan lebih mudah mengubah konstitusi," kata Refly Harun di chanel Youtubenya, Senin (8/3/2021).
SELENGKAPNYA simak video: