Karir Moeldoko Berakhir, Statusnya Diprediksi Jadi Gelandangan Politik

Penetapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak pengajuan pengesahan Partai Demokra Karir Moeldoko Berakhir, Statusnya Diprediksi Jadi Gelandangan Politik
[PORTAL-ISLAM]  Penetapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak pengajuan pengesahan Partai Demokrat yang dipimpin Moeldoko dinilai akan berpengaruh pada karir mantan Panglima TNI (purn) tersebut.

Bahkan pengamat politik Muslim Arbi memprediksi jika nasib Moeldoko akan berantakan atas apa yang telah menjadi manuvernya, mulai dari pengambil alihan kepemimpinan Partai Demokrat hingga kegagalannya mendapat pengakuan dari Menkumham atas partai tandingan.

Arbi bahkan menyebut jika nasib Moeldoko juga akan lebih parah andaisaja jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) akan digantikan Ali Mochtar Ngabalin,otomatis akan membuat Moeldoko bisa menjadi gelandangan politik.

Secara structural hal tersebut bisa saja terjadi, mengingat posisi Ali Ngabalin saat ini tengah menjabat sebagai tenaga ahli utama kantor staf Presiden.

“Bisa jadi gelandangan politik dan tidak diterima di mana-mana. Karena tindakan Moeldoko itu dianggap mencoreng wajah presiden dan memalukan Istana,” ujar Muslim seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu 4 April 2021.

Dengan kondisi yang seperti sekarang ini terhadap Moeldoko, Arbi sendiri menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk segera memberhentikan Moeldoko dari jabatan Kepala KSP.

Analisanya, jika jabatan tersebut tetap ada pada Moeldoko, maka public akan beranggapan bahwa cawe-cawenya di partai Demokrat mendapat restu dari Jokowi.

Hal tersebut bisa berimbas pada nama Jokowi yang akan terus terseret dalam pusaran konflik Demokrat yang sedianya berlanjut ke Pengadilan.

“Jika dampak politis semakin besar. Publik anggap Jokowi main mata dengan Moeldoko,” pungkas Muslim.

Menkumham Yasonna menjawab pertanyaan apakah ada peluang KLB Demokrat akan bisa mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan kembali atau tidak. KLB Demokrat ditolak pemerintah lantara gagal memenuhi persyaratan ketentuan pengesahan kepengurusan.

“Dengan dokumen yang ada, tidak mungkin lagi (KLB Demokrat ajukan kepengurusan). Dengan sudah kami teliti kan tidak memenuhi, kalau dibuat lagi buat memenuhi lagi, itu bukan urusan kami,” tegas Yasonna dalam konferensi pers virtual nasib KLB Demokrat dikutip Rabu 31 Maret 2021.

Kalau pun nanti kubu Demokrat Moeldok ngeyel mengajukan kepengurusan, Kemenkumham akan melihat lagi namun melihat argumen, sangat kecil KLB Demokrat dapat diterima.

Sebab Yasonna mengakui Kemenkumham menguji kepengurusan KLB Demokrat menggunakan AD ART versi AHY atau AD ART hasil Kongres V Partai Demokrat pada Maret 2020.
Share Artikel: