[PORTAL-ISLAM] Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus unlawfull killing laskar FPI terus berjalan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara atas petunjuk jaksa.
"Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjuk P19 dari kejaksaan, sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan," kata Sigit di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Selain itu, Sigit menjelaskan kasus penyerangan anggota FPI terhadap petugas di KM 50 kini telah dihentikan. Kasus dihentikan atas pertimbangan para tersangka telah meninggal dunia.
"Selanjutnya mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Perkara penyerangan FPI di Km 50, saat itu sudah kita hentikan karena meninggalkan," kata Sigit.
Baca Juga
- Luhut jenguk Jokowi, tapi tidak bagikan foto dan lokasi, foto yang diposting foto lama waktu Jokowi masih Presiden, ADA APA?
- Traktir 47 Orang Umrah, Terdakwa Judol Eks Pegawai Kominfo Ngaku Dapat Rp 15 Miliar
- Pakar Pidana: Tidak Mungkin Topan Ginting Terima Rp8 Miliar Tanpa Diketahui Gubernur Bobby Nasution
Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Habib Rizieq Shihab telah diproses. Saat ini, kasus tersebut telah disidangkan.
"Kemudian tiga pelanggaran prokes, saat ini semuanya sudah disidang, Petamburan, Megamendung, Rumah Sakit UMMI," ujarnya.[detik]