Kasus Lili ini parah, Sudah seharusnya mundur dari KPK
Coba kita pikir.....
Tidakkah kita akan berdosa mewariskan kepada anak-cucu kita suatu standar etika dan moral yang begitu rendah jika kita tidak meminta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mundur setelah terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK?
Kasus ini parah.
Seorang pimpinan KPK berkomunikasi dengan pihak yang berkasus di KPK sendiri (Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial). Dalam putusan Dewan Pengawas KPK disebutkan hal yang memberatkan adalah dia tidak menunjukkan penyesalan!
Hukumannya pun hanya potong gaji 40% selama 12 bulan. Gaji pokoknya Rp4.620.000. Jika dipotong 40%, cuma dikurangi Rp1.848.000.
Bayangkan, ia tetap di Kuningan. Mendapat tunjangan bulanan Rp107,9 juta, mengakses data dan informasi, mengikuti gelar perkara, membawahkan penyelidik/penyidik, mendapatkan kehormatan/citra di masyarakat sebagai pimpinan, mendapatkan fasilitas negara, menerima pensiun, belum lagi peluangnya untuk menjadi konsultan lembaga donor atau pengurus perseroan setelah tidak lagi menjabat di KPK...
(saya tahu rasanya mendapatkan 'kesaktian' menyandang nama KPK ketika melakukan penelusuran rekam jejak calon pimpinan KPK beberapa tahun silam di sejumlah instansi).
Bandingkan dengan kerugian karena aib dan ketidakpercayaan masyarakat yang ia timbulkan. Dunia advokat tercoreng (ia berprofesi sebagai advokat juga), dunia LSM tercoreng (ia menjadi pembina sejumlah LSM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK tercoreng (ia mantan komisioner), keluarga besar YLBHI tercoreng (ia mantan pembela publik di LBH Medan),
Indonesia tercoreng di mata internasional...
(Saya lampirkan Laporan Kekayaan yang bersangkutan tahun 2018 saat menjabat Wakil Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban --hanya 700 sekian juta-- untuk dibandingkan dengan setelah menjabat di KPK)
Masuk akal untuk ia memilih meninggalkan Kuningan. Jika tidak demikian, kemuakan masyarakat akan terus membumbung.
Bukan tidak mungkin KPK didesak untuk bubar saja. Gedungnya bisa dipakai untuk rumah sakit khusus Covid-19 atau Pusat Penelitian dan Pengembangan Vaksin Nasional, supaya kita tidak tergantung perusahaan asing. Anggaran Rp1 triliunnya bisa untuk menafkahi orang miskin dan anak terlantar.
Ini adalah titik nadir KPK. Titik terbawah dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK.
Jika dulu KPK dibentuk untuk mengakselerasi kepolisian dan kejaksaan yang letoy terhadap koruptor, kini justru KPK sendiri yang perlu kita akselerasi untuk gulung tikar.
Yang paling menyakitkan adalah kita semua kini makin tahu, berarti diduga kuat kasus-kasus di KPK bisa 'dimainkan' juga.
KPK kotor!
Wajar awam berpikir demikian.
Itu mengkhianati Konstitusi dan Reformasi.
Salam Mundur.
(Agustinus Edy Kristianto)