Jelang Sidang Vonis, Keluarga Korban Berharap Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Sesuai Tuntutan Jaksa
[PORTAL-ISLAM] Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang memperkosa santriwati, akan dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung 15 Februari (Selasa) mendatang.
Keluarga korban berharap majelsi hakim memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
"Sesuai tuntutan vonis mati dan ganti rugi materil dan immateril," ujar AN (34) salah satu keluarga korban pemerkosaan asal Garut Selatan saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (8/2/2022).
AN menyebut, meski hukuman mati bagi pelaku tetap tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat Herry Wirawan, pihak keluarga korban tetap mengharapkan hukuman tersebut.
"Kami betul-betul sangat berharap dia ini dihukum mati, semoga hakim mengabulkan," ujar AN.
"Semoga ini jadi pelajaran penting buat semuanya, khususnya buat para orangtua," ungkapnya.
Aksi bejat Herry wirawan yang merusak masa depan belasan santriwatinya tersebut terkuak setelah salah satu keluarga korban menyadari adanya perubahan pada diri korban sepulang dari Boarding School milik pelaku.
Bahkan, kabar pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kala itu menghebohkan masyarakat Indonesia.
Pelaku yang seharusnya melindungi serta mengajarkan ilmu agama justru memperkosa muridnya
Insiden pemerkosaan itu terjadi sejak 2016 dan baru terungkap pada pertengahan 2021.
Awalnya, demi menjaga mental para korban yang seluruhnya masih di bawah umur, kasus tersebut sempat tak muncul ke publik.
Namun, kemudian pada Desember 2021, kasus itu lantas mencuat setelah beberapa pihak dan keluarga korban berani bersuara.
Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri
Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati dibacakan oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN), Jalan LLRE, Martadinata, Selasa (11/1/2022) lalu.
Adapun terdakwa Herry mendengarkan tuntutan tersebut secara langsung dalam sidang.
"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ucap Asep.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.[Tribun]