Nikahnya saja Sunnah, kok ini (Child Free) kamu hukumi haram?

 Dia kemukakan segala dalil dan hujjahnya Nikahnya saja Sunnah, kok ini (Child Free) kamu hukumi haram?
□ Ada seorang mahasiswa berpendapat, konsep "Child Free" hukumnya haram. Dia kemukakan segala dalil dan hujjahnya. 

○ Pendapat itu dikritik oleh dosennya: "Nikahnya saja Sunnah, kok ini kamu hukumi haram?" 

Kritik ini membuat si mahasiswa seketika tak berkutik. 

***

Ini adalah contoh cara berpikir seolah benar, padahal tersesat. Dosen itu berlogika dengan rumusan "dalam perkara Sunnah tidak bisa dimasukkan hukum Haram (tahrim)". Tentu ini pemikiran tersesat jauh. 

Mari kita membahasnya, bismillah: 

1. MUI sejak puluhan tahun mengelola lembaga sertifikasi halal, namanya LPPOM-MUI. Urusan-urusan apa yang diurus di sini? Urusan makanan, minuman, obat, kosmetik. Semua ini ranah urusan MUBAH, yang derajatnya lebih rendah dari Wajib dan Sunnah. Kalau dalam perkara mubah saja ada potensi haram, apalagi dalam perkara Sunnah? 

2. Contoh, Shalat Tahajud hukumnya Sunnah. Lalu ada orang berniat Shalat Tahajud di siang hari? Apa diperbolehkan? Pasti hukumnya haram alias bathal. 

Juga puasa Senin Kamis hukumnya Sunnah. Bagaimana kalau puasa ini disambung, selain berpuasa siang hari, juga disambung puasa malam harinya? Maka hukumnya bathil karena tidak sesuai cara puasa Rasulullah SAW. 

Bersedekah kepada orang membutuhkan, juga hukumnya Sunnah. Bagaimana kalau bersedekah sambil menyakiti hati si penerima sedekah? Jelas hukumnya haram. (Al-Baqarah: 262, 263, 264). 

3. Menikah hukumnya adalah Sunnah, lalu bagaimana dengan menikah diniatkan untuk menyakiti hati isteri atau suami? Bolehkah? Jelas hukumnya haram, seperti dijelaskan oleh ulama tentang "hukum nikah haram". 

Disebut dalam ayat: "...janganlah kalian menahan mereka (isteri kalian) dalam pernikahan, dengan maksud jahat untuk menzhaliminya, dan siapa yang berlaku begitu dia telah menzhalimi dirinya sendiri.." (Al-Baqarah: 231). 

4. Tentang "Child Free", kalau perbuatan itu diniatkan untuk diri sendiri, atas kesadaran sendiri, tidak mengajak (mempengaruhi) orang lain, ya silakan saja. Anda mengambil langkah, maka bersiaplah untuk hadapi risikonya. Anak adalah KARUNIA (nikmat) dari Allah. Ada manusia tidak mau diberi nikmat, ya itu terserah dirinya sendiri. 

Namun usaha mempengaruhi orang lain, mempromokan, mengajak-ajak manusia, bahkan membuat gerakan khusus untuk menyebarkan paham "Child Free", maka itu sangat berbshaya. 

5. Bahaya "Child Free", antara lain: 

▪︎ Ini bertentangan dengan tujuan dasar Syariat Islam untuk "hifzhu an-nasl" (menjaga keturunan). 

▪︎Konsep "Child Free" jelas tidak sesuai tujuan MENIKAH itu sendiri. Salah satu tujuan besar menikah ialah untuk berketurunan. 

▪︎Konsep "Child Free" tak kalah berbahaya dari gerakan "Lagi Bete", karena sama-sama memupus peluang manusia untuk berketurunan. 

▪︎Baik "Child Free" maupun "Lagi Bete" sama-sama membahayakan masa depan sebuah bangsa (negara).

▪︎Bisa dikata, konsep "Child Free" membahayakan eksistensi kemanusiaan itu sendiri. 

□ Kadang di antara orang yang background santri menggunakan istilah-istilah Syariat, untuk membenamkan Syariat itu sendiri. Na'udzu billah min dzalik. Kelihatannya alim dan cerdas, padahal.... begitu deh. 🙃🙃

Wallahu A'lam bisshowaab.

(Ustadz Sam Waskito)

Share Artikel: