Saat Rektor gak mau kalah sama Pejabat Pajak

Saat Rektor gak mau kalah sama Pejabat Pajak Saat Rektor gak mau kalah sama Pejabat Pajak
Saat Rektor gak mau kalah sama Pejabat Pajak

Sudah bukan rahasia lagi kalau beberapa ortu memasukkan anaknya ke fakultas bergengsi Universitas Negeri lewat "jalur khusus". Maharnya ratusan hingga miliaran rupiah. 

Uang sogokan inilah yang digarong oleh rektor Udayana. Duit jin dimakan setan.

Wkwkwkwkw....... 

Korupsi di negara ini memang sudah menjadi hal lumrah. Kalau harta semua pejabat mau diaudit satu per satu, dipastikan masuk bui semua....

Dah, balik kerja lagi bray. Ngikutin berita beginian gak bakal ada habisnya. Gue posting ini juga buat seru-seruan aja, gak usah ngarep akan terjadi perubahan signifikan. 

(Ruby Kay)

_______________


Jaksa: Rektor Universitas Udayana Diduga Rugikan Negara Rp 443 M!

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dijerat sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru. Jaksa menduga kasus korupsi ini menyebabkan kerugian hingga Rp 443,9 miliar.

Dilansir detikBali, Senin (13/3/2023), perkara yang menjerat I Nyoman Gde Antara ini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. 

Putu Eka Sabana selaku Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Bali mengatakan I Nyoman Gde Antara merupakan tersangka keempat yang dijerat setelah ada 3 pejabat Unud yang menjadi tersangka, yaitu berinisial IKB, IMY, dan NPS.

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan 1 orang tersangka, yaitu Saudara Prof Dr INGA (I Nyoman Gde Antara)," kata Putu Eka kepada wartawan.

Menurut Putu Eka, perbuatan keempat tersangka itu menyebabkan kerugian yang totalnya Rp 443,9 miliar. 

Kejati Bali mengatakan para tersangka awalnya memungut sejumlah uang dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Kejati Bali mengungkapkan kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Share Artikel: