Human Rights Watch Tuding Taliban Melakukan Kejahatan Kemanusiaan terhadap Perempuan, Menuntut Pemimpin Taliban Diadili
[PORTAL-ISLAM] NEW YORK - Human Rights Watch (HRW) organisasi non-pemerintah yang melakukan penelitian dan pembelaan dalam masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kantor pusatnya di New York City, mengatakan dalam sebuah laporannya terbaru bahwa “pihak berwenang Taliban di Afghanistan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penganiayaan gender terhadap perempuan dan anak perempuan.”
Menurut laporan HRW, sejak mengambil alih negara itu pada Agustus 2021, “Taliban telah memberlakukan undang-undang dan kebijakan yang bertujuan untuk mengabaikan hak-hak dasar perempuan dan anak perempuan di seluruh negeri karena gender mereka.”
“Penolakan Taliban yang kejam dan metodis terhadap hak-hak dasar perempuan dan anak perempuan dengan menghilangkan mereka dari kehidupan publik telah mendapat perhatian global,” kata Elizabeth Evenson (Liz Evenson), direktur keadilan internasional di Human Rights Watch.
“Dukungan terkoordinasi dari pemerintah yang peduli (AS dll) diperlukan untuk membawa para pemimpin Taliban bertanggung jawab ke pengadilan,” ujarnya.
“Human Rights Watch hari ini mengeluarkan laporan yang menemukan bahwa Taliban telah melakukan kejahatan penuntutan gender di Afghanistan terhadap perempuan dan anak perempuan. Penuntutan gender adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Organisasi lain juga mencapai temuan serupa, antara lain Amnesty International, International Committee of Jurists. Pengadilan pidana internasional dapat mengajukan tuntutan dan mengadili orang-orang dan pada akhirnya mengirim mereka ke penjara,” kata Heather Barr, direktur Divisi Hak-Hak Perempuan di Human Rights Watch.
Namun, Imarah Islam (Taliban) menyebut laporan ini sebagai propaganda dan mengatakan bahwa mereka akan menemukan cara untuk lebih menjamin hak-hak perempuan.
“Lembaga dan kelompok kadang-kadang terlibat dalam propaganda melawan Afghanistan dan membuat klaim palsu. Tidak ada hak siapa pun yang diabaikan, dan hak-hak Syariah semua warga negara telah diberikan,” kata Zabihullah Mujahid, juru bicara Imarah Islam Afghanistan.
(Sumber: Tolonews)