Negeri macam apa ini?? 34 Warga Rempang Divonis 10 Bulan dan 7 Bulan Penjara Karena Aksi Bela Rempang

Tangis warga Rempang pecah saat sidang putusan  Negeri macam apa ini?? 34 Warga Rempang Divonis 10 Bulan dan 7 Bulan Penjara Karena Aksi Bela Rempang
Tangis warga Rempang pecah saat sidang putusan  Negeri macam apa ini?? 34 Warga Rempang Divonis 10 Bulan dan 7 Bulan Penjara Karena Aksi Bela Rempang
Tangis warga Rempang pecah saat sidang putusan  Negeri macam apa ini?? 34 Warga Rempang Divonis 10 Bulan dan 7 Bulan Penjara Karena Aksi Bela Rempang
34 Warga Rempang Divonis 10 Bulan dan 7 Bulan Penjara Karena Aksi Bela Rempang

Tangis warga Rempang pecah saat sidang putusan 34 terdakwa aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 25 Maret 2024. 

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Hakim David P Sitorus. Hakim memukul rata semua putusan berdasarkan tuntutan para JPU. Mereka yang dituntut 10 bulan penjara, divonis oleh hakim dengan hukuman 6 bulan 15 hari, adapaun yang dituntut 7 bulan penjara, divonis 6 bulan 21 hari.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Iqbal, terdakwa Hairol, terdakwa Rinto, terdakwa Thomas, terdakwa Yoshua, terdakwa Tengku Muhammad Hafizan, terdakwa Junaidi, terdakwa Wahfi’iyuddin, terdakwa Misranto dan terdakwa Suhendra, masing-masing dengan pidana penjara 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan."

"Terhadap terdakwa Donatus, terdakwa Faisal, terdakwa Reski, terdakwa Usni, terdakwa Abdul, terdakwa Ahmad Tarmizi, terdakwa Said, terdakwa Herman, terdakwa Putra Bahari, terdakwa Jusar, terdakwa Fitto, terdakwa Aminnudin, terdakwa Liswardi, terdakwa Ardiansyah dan terdakwa Dicky Aldi, masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap di tahan. Untuk terdakwa Saputra dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan."

"Menyatakan terdakwa Junaidi dengan pidana penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan. Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Nazaruddin dengan pidana penjara 6 bulan 21 hari dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan."

"Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Sapri Yanto, terdakwa Zainudin, terdakwa M Yusup, terdakwa Rafi, terdakwa Adek Dian Saputra dan terdakwa Supiandra dengan pidana penjara 6 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan." 
Share Artikel: