Saya bersyukur Komisi Fatwa MUI tidak dipimpin oleh kelompok Salafi. Nanti semua dihukumi Bid'ah

Saya bersyukur Komisi Fatwa di MUI tidak dipimpin oleh kelompok Salafi Saya bersyukur Komisi Fatwa MUI tidak dipimpin oleh kelompok Salafi. Nanti semua dihukumi Bid'ah
Barakallah Fi Umrik

Oleh: Ustadz Ma'ruf Khozin

Saya bersyukur Komisi Fatwa di MUI tidak dipimpin oleh kelompok Salafi. Sebab apapun urusan muamalah atau ibadah ghairu mahdhah akan tetap dihukumi bid'ah, karena tidak ada di zaman Nabi. 

Kali ini soal doa berkah atau panjang umur, apakah tidak ada ijtihad ulama yang membolehkan? 

Mereka saja yang kurang bahan bacaan.

Atsar Mengucapkan Selamat Atas Kelahiran Anak

Al-Hafidz As-Suyuthi dalam kitabnya Wushul al-Amani fi Ushul at-Tahani (1/94) menyebut ada banyak bentuk ucapan selamat, baik Ramadlan, Hari Raya, setelah perang, pernikahan, termasuk juga kelahiran:

ﻭﺃﺧﺮﺝ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ اﻟﺪﻋﺎء ﻣﻦ ﻃﺮﻳﻖ اﻟﺴﺮﻱ ﺑﻦ ﻳﺤﻴﻰ ﻗﺎﻝ: ﻭﻟﺪ ﻟﺮﺟﻞ ﻭﻟﺪ ﻓﻬﻨﺄﻩ ﺭﺟﻞ ﻓﻘﺎﻝ: ﻟﻴﻬﻨﻚ اﻟﻔﺎﺭﺱ، ﻓﻘﺎﻝ اﻟﺤﺴﻦ اﻟﺒﺼﺮﻱ: ﻭﻣﺎ ﻳﺪﺭﻳﻚ؟ ﻗﻞ: ﺟﻌﻠﻪ اﻟﻠﻪ ﻣﺒﺎﺭﻛﺎ ﻋﻠﻴﻚ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻣﺔ ﻣﺤﻤﺪ، ﻭﻣﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﺣﻤﺎﺩ ﺑﻦ ﺯﻳﺪ ﻗﺎﻝ: ﻛﺎﻥ ﺃﻳﻮﺏ ﺇﺫا ﻫﻨﺄ ﺭﺟﻼ ﺑﻤﻮﻟﻮﺩ ﻗﺎﻝ: ﺟﻌﻠﻪ اﻟﻠﻪ ﻣﺒﺎﺭﻛﺎ ﻋﻠﻴﻚ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻣﺔ ﻣﺤﻤﺪ.

Ath-Thabrani meriwayatkan dalam kitab ad-Dua' dari jalur as-Sari bin Yahya, ia berkata:
"Seorang memiliki anak, lalu yang lain mengucapkan: "Selamat atas kelahiran penunggang kuda". Hasan al-Bashri berkata: "Dari mana kamu tahu? Katakanlah semoga Allah menjadikan anakmu sebagai berkah bagimu dan umat Muhammad".
Dari jalur Hammad bin Zaid, ia berkata: "Jika Ayyub mengucapkan kelahiran anak, ia ucapkan semoga Allah menjadikan anakmu sebagai berkah bagimu dan umat Muhammad".

Ijtihad Ulama Tentang Doa Panjang Umur

Syaikh Abdul Hamid asy-Syarwani berkata:

ﻭﺃﻣﺎ اﻟﺘﺤﻴﺔ ﺑاﻟﻄﻠﺒﻘﺔ ﻭﻫﻲ ﺃﻃﺎﻝ اﻟﻠﻪ ﺑﻘﺎءﻙ ﻓﻘﻴﻞ: ﺑﻜﺮاﻫﺘﻬﺎ، ﻭاﻷﻭﺟﻪ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ اﻷﺫﺭﻋﻲ ﺇﻧﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﺪﻳﻦ ﺃﻭ اﻟﻌﻠﻢ، ﺃﻭ ﻣﻦ ﻭﻻﺓ اﻟﻌﺪﻝ ﻓﺎﻟﺪﻋﺎء ﺑﺬﻟﻚ ﻗﺮﺑﺔ ﻭﺇﻻ ﻓﻤﻜﺮﻭﻩ اﻩـ ﻣﻐﻨﻲ ﺯاﺩ اﻷﺳﻨﻰ ﺑﻞ ﺣﺮاﻡ اﻩـ

Adapun penghormatan dengan Thalbaqah, yaitu doa "Semoga Allah memanjangkan umurmu", dikatakan makruh. Pendapat yang kuat adalah yang disampaikan al-Adzra'i, yaitu (ditafsil/ diperinci): " (1) jika disampaikan kepada orang yang ahli ibadah, ahli ilmu, atau pemimpin yang adil maka sunah. (2) Jika tidak maka makruh. Syaikh Zakaria Al-Anshari menambahkan haram [jika ditujukan doa panjang umur kepada orang yang tidak beribadah]" (Hawasyi asy-Syarwani 9/229)

Share Artikel: