Sumur Bor di Sumenep Keluar Minyak Tanah, Pemkab: Jika Benar, Akan Diambil Alih Pemprov dan Pusat!

 sumur tersebut bukan keluar air seperti pada umumnya Sumur Bor di Sumenep Keluar Minyak Tanah, Pemkab: Jika Benar, Akan Diambil Alih Pemprov dan Pusat!
Sumur bor milik M. Suhayu warga Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, menggegerkan warga sekitar.

Pasalnya, sumur tersebut bukan keluar air seperti pada umumnya, melainkan air bercampur minyak tanah.

Warga Dusun Kolpong, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep dihebohkan dengan sumur bor yang tiba-tiba keluar air mengandung minyak bumi, Sabtu (31/8/2024) lalu.

Proses pengeboran sumur milik warga setempat bernama M. Suhayu ini sejatinya sudah dilakukan sejak November 2023 lalu.

“Berdasarkan petunjuk tukang bornya, waktu itu kedalaman ditaksir harus 75 meter,” ungkap Suhayu, Selasa (3/9/2024).

Sampai di kedalaman 65 meter, terang Suhayu, tanah yang dibor tersebut ternyata sudah keluar air, namun tidak besar.

Berhubung Suhayu tidak punya biaya untuk melanjutkan proses pengeboran, akhirnya proyek ini dihentikan sementara. Proses pengeborannya hanya berlangsung 15 hari. “Akhirnya, sumur itu saya tutup menggunakan kayu,” imbuhnya.

Hampir setahun berlalu, Suhayu kembali punya keinginan untuk melanjutkan pengeboran yang sempat mandek itu.

“Pada Sabtu (31/8/2024) kemarin, menantu saya, A Zainur Rasyidi membuka kembali sumur bor yang telah ditutupi kayu tersebut,” tuturnya.

Rasyid mengatakan, ketinggian air sumur pada waktu itu sekitar 2 meter dari permukaan. “Saya lihat air itu agak keruh dan bau minyak bumi,” ucapnya, Selasa (2/9/2024).

Karena penasaran, Rasyid mengikat gelas air kemasan ke bambu, kemudian dicelupkan ke sumur bor untuk mengecek airnya.

“Ketika saya angkat, air itu memang serupa minyak bumi. Baik dari warna dan baunya. Dan ketika kami tuangkan air itu ke suatu benda, benda itu menjadi mudah terbakar,” imbuhnya.
 sumur tersebut bukan keluar air seperti pada umumnya Sumur Bor di Sumenep Keluar Minyak Tanah, Pemkab: Jika Benar, Akan Diambil Alih Pemprov dan Pusat!
Berkat sumur bor tersebut, warga kini bisa menyalakan tungku dan teplok dengan bahan bakar gratis. Bahkan sebagian warga juga ada yang menggunakannya sebagai minyak urut.

“Orang-orang silih berganti datang untuk meminta minyak tanah itu. Ya, saya berikan,” tutur Suhayu, Selasa (3/9/2024).

Suhayu juga mengaku tidak paham dengan kandungan air sumur bornya itu, hingga banyak orang datang memintanya.

“Kemarin, ada warga meminta untuk dijadikan bahan pijat-urut. Konon, katanya, minyak tanah difungsikan sebagai bahan pijat-urut,” imbuhnya.

Sementara bagi Suhayu sendiri, air sumur bor tersebut telah digunakan untuk keperluan keluarganya.

“Kalau saya, membuktikan sendiri minyak tanah itu untuk menyalakan kayu bakar ketika hendak memasak,” jelasnya.

Selain itu, Suhayu juga menggunakan minyak tanah itu sebagai bahan penerangan. “Saya juga menggunakan minyak tanah itu sebagai bahan bakar teplok,” ujarnya.

Sumur bor ini kini menjadi perhatian banyak warga. Bahkan banyak warga yang berdatangan untuk tahu secara langsung terhadap air yang mengandung minyak bumi tersebut.

“Masyarakat sekitar, kepala desa, camat, kepolisian dan tentara berdatangan ke sini untuk melihat sumur bor milik kami,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengaku sudah datang ke sumur yang keluar minyak tanah tersebut.

“Ya, kami sudah datang ke sana untuk melihat dan meminta air itu untuk dijadikan sampel penelitian,” ucap Dadang, Selasa (3/9/2024).

Dengan sampel yang diambil tersebut, ujar Dadang, Pemkab Sumenep akan mengecek lebih lanjut agar bisa memastikan bahwa air yang mengandung minyak itu tidak berbahaya bagi masyarakat sekitar.

“Kalau sekiranya berbahaya bagi masyarakat sekitar, maka kami akan meminta pemilik sumur bor untuk menutupnya,” imbuhnya.

Namun, lanjut Dadang, kalau justru bernilai ekonomis dan mempunyai kandungan yang besar, Pemkab Sumenep akan melibatkan Pemprov dan pusat untuk menyurvei sumur tersebut.

Jika air sumur tersebut memang terbukti mempunyai kandungan yang besar, tutur Dadang, maka akan dikelola oleh pemerintah pusat dan Pemprov.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 45 Pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Meski begitu, imbuh Dadang, pemilik tanah tetap akan mendapatkan kompensasi dari pengelolaan sumur air itu. “Nanti pasti ada kompensasi kepada pemilik lahan,” pungkasnya.

(Sumber: MediaJatim)

Share Artikel: