Rieke Diah Pitaloka (Anggota DPR Fraksi PDIP) Dilaporkan Alfadjri Aditia Prayoga ke MKD karena dianggap Provokasi Tolak PPN 12 Persen

dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan  Rieke Diah Pitaloka (Anggota DPR Fraksi PDIP) Dilaporkan Alfadjri Aditia Prayoga ke MKD karena dianggap Provokasi Tolak PPN 12 Persen
[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Anggota Fraksi PDI-P DPR RI Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa laporan terhadap Rieke diterima pihaknya dari pengadu pada 20 Desember 2024.

Politikus PAN itu pun mengonfirmasi surat pemanggilan Rieke oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan  Rieke Diah Pitaloka (Anggota DPR Fraksi PDIP) Dilaporkan Alfadjri Aditia Prayoga ke MKD karena dianggap Provokasi Tolak PPN 12 Persen
“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

Dalam surat pemanggilan Rieke yang diterima Kompas.com dan dikonfirmasi Dek Gam, pihak pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.

Di dalam surat itu tertulis bahwa Alfadjri melaporkan Rieke atas pernyataan dalam konten di media sosial yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan PPN 12 persen.

Meski begitu, Dek Gam belum mau berkomentar lebih jauh soal pelaporan Rieke.

Dia hanya menegaskan bahwa MKD kemungkinan bakal menunda pemanggilan Rieke yang seharusnya dilakukan Senin (30/12/2024).

“Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam. (KOMPAS)
Share Artikel: