PNS DKI Kini Boleh Poligami, Syaratnya Punya Penghasilan Cukup

Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi PNS DKI Kini Boleh Poligami, Syaratnya Punya Penghasilan Cukup
[PORTAL-ISLAM]  JAKARTA - Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, menerbitkan Pergub soal tata cara pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu atau berpoligami.

Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Pergub ditetapkan Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.

Adapun penerbitan pergub itu tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025. 

Dalam Keputusan Sekda itu, rancangan pergub ini masuk jenis 'Rancangan Pergub Baru' yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.

"Menimbang huruf b, bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," tulis Pergub tersebut dikutip Jumat (17/1/2025).

1. Ketentuan izin istri lebih dari satu

Berdasarkan Pergub Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ketentuan izin menikah lagi untuk Pegawai ASN, tertuang dalam Pasal 4 yang berisi ketentuan Izin beristri lebih dari satu. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 4 (Kewajiban Mendapatkan Izin)

Pegawai ASN pria yang akan menikah lagi wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Jika tidak mendapatkan izin, pegawai akan dijatuhi hukuman disiplin berat.

2. Memiliki penghasilan cukup dan sanggup berlaku adil

Kemudian pada Pasal 5 berisi tentang syarat izin poligami bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Syaratnya adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun menikah.

Syarat tambahan:

a. Ada persetujuan tertulis dari istri.

b. Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak-anak.

c. Sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.

d. Tidak mengganggu tugas kedinasan.

e. Sudah memiliki putusan pengadilan terkait izin menikah lagi.

3. Syarat pendukung: salinan keterangan pajak penghasilan

Sementara Pasal 6 berisi syarat pendukung, termasuk bisa berlaku adil. Pasal yang disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung.

Dokumen yang harus dilampirkan:

1. Surat persetujuan tertulis dari istri.

2. Salinan cetak/digital keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan.

3. Surat pernyataan kesanggupan berlaku adil.

4. Surat keterangan dokter yang membuktikan alasan izin menikah lagi.

5. Salinan cetak/digital putusan pengadilan mengenai izin menikah lagi.

(Sumber: IDNTimes)
Share Artikel: