Pungli yang seperti inilah yang disebut makkas dalam hadits yang diancam dengan Neraka

 saya ngobrol ringkas dengan tokoh di balik sebuah pos jaga Pungli yang seperti inilah yang disebut makkas dalam hadits yang diancam dengan Neraka
Belum lama, saya ngobrol ringkas dengan tokoh di balik sebuah pos jaga. Titik-titik cegatan itu mengutip uang dari supir truk batubara dan logistik di sepanjang lintas tengah Sumatera.

Menurutnya, ini bukan aktivitas ilegal. Semata-mata bisnis jasa yang sah karena memberikan layanan dan jaminan keamanan bagi pengemudi dan kendaraannya. Mereka juga memiliki pemahaman bersama dengan aparat keamanan negara, alias pasukan hijau dan cokelat, terkait kegiatan di check point tersebut

Uang "jasa" yang mereka tarik adalah Rp. 120.000 untuk truk batubara per sekali jalan dan Rp. 20.000–30.000 bagi kendaraan logistik lainnya.

Jadi, tidak usah heran kalau pungli merajalela, karena menurut perspektif para pelaku dan oknum aparat, aktivitas tersebut dianggap sebagai layanan keamanan dan keselamatan transportasi barang.

Kalaupun ada pos yang dirazia oknum, itu karena belum ada kesepahaman atau tidak "berijin". 

Oleh karena itu, berhentilah berharap kepada negara dan jangan lupa sediakan petty cash (uang receh) ketika menyusuri jalan nasional di pulau ini.

-Rahmat Ariza Putra

***

Ustadz Anshari Taslim:

Pungli yang seperti inilah yang disebut makkas (pungutan liar) dalam hadits yang diancam neraka. Karena uangnya untuk kepentingan pribadi mereka sendiri bukan dikembalikan ke pembayar. Tidak ada jasa keamanan dari mereka, karena keamanan sudah menjadi tanggung jawab aparat negara.

Beda halnya kalau mereka diminta untuk jadi pengawal pribadi atau pihak tertentu, barulah berlaku hukum ijarah (sewa menyewa yang sah).

Rasulullah saw bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

“Tidaklah masuk surga orang yang menarik pungutan liar (makkas)”. (HR Abu Dawud)



Share Artikel: