@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=EB+Garamond:ital,wght@0,400..800;1,400..800&display=swap'); body { font-family: "EB Garamond", serif; }

Orang Yahudi mengajukan UU untuk memenjarakan orang Kristen hingga 2 tahun karena menyebarkan ajaran Yesus di Israel

Koresponden kami di Yerusalem Daniel Cohen sedang siaran langsung di dekat Tel Aviv untuk  Orang Yahudi mengajukan UU untuk memenjarakan orang Kristen hingga 2 tahun karena menyebarkan ajaran Yesus di Israel
[PORTAL-ISLAM] Pembawa berita NEWSMAX melaporkan (video dibawah): 

Koresponden kami di Yerusalem Daniel Cohen sedang siaran langsung di dekat Tel Aviv untuk informasi lebih lanjut. Selamat pagi, Daniel.

Daniel: Selamat pagi, Alison. Selamat pagi, semuanya. Sebuah berita besar beberapa hari sebelum Minggu Palem, Jumat Agung, dan Paskah. Waktu yang sakral bagi umat Kristen. Dua anggota ultra-Ortodoks Yahudi dari koalisi Perdana Menteri Netanyahu telah memperkenalkan sebuah undang-undang yang akan menghukum orang-orang Kristen karena membagikan Injil Yesus dengan hukuman penjara. 
Anggota Knesset (DPR) United Torah Judaism Moshe Gafni dan Yaakov Asher memperkenalkan undang-undang minggu lalu yang melarang berbagi konten ajaran Yesus dalam percakapan atau memproduksi konten daring, cetak, atau melalui pos. Penjelasan mereka tentang undang-undang tersebut menekankan sebuah peringatan untuk menghentikan orang-orang Kristen khususnya. Hukumannya, satu tahun penjara atau dua tahun karena berbagi dengan seseorang yang berusia di bawah 18 tahun.

[VIDEO]