Orang Yahudi mengajukan UU untuk memenjarakan orang Kristen hingga 2 tahun karena menyebarkan ajaran Yesus di Israel
[PORTAL-ISLAM] Pembawa berita NEWSMAX melaporkan (video dibawah):
Koresponden kami di Yerusalem Daniel Cohen sedang siaran langsung di dekat Tel Aviv untuk informasi lebih lanjut. Selamat pagi, Daniel.
Daniel: Selamat pagi, Alison. Selamat pagi, semuanya. Sebuah berita besar beberapa hari sebelum Minggu Palem, Jumat Agung, dan Paskah. Waktu yang sakral bagi umat Kristen. Dua anggota ultra-Ortodoks Yahudi dari koalisi Perdana Menteri Netanyahu telah memperkenalkan sebuah undang-undang yang akan menghukum orang-orang Kristen karena membagikan Injil Yesus dengan hukuman penjara.
Anggota Knesset (DPR) United Torah Judaism Moshe Gafni dan Yaakov Asher memperkenalkan undang-undang minggu lalu yang melarang berbagi konten ajaran Yesus dalam percakapan atau memproduksi konten daring, cetak, atau melalui pos. Penjelasan mereka tentang undang-undang tersebut menekankan sebuah peringatan untuk menghentikan orang-orang Kristen khususnya. Hukumannya, satu tahun penjara atau dua tahun karena berbagi dengan seseorang yang berusia di bawah 18 tahun.
[VIDEO]
Did you know?
— 𝕊𝔸𝕃𝕋𝕐 𝔾𝕀ℝ𝕃 (@SaltyGirl09) March 16, 2025
Jews introduce legislation to throw Christians ✝️ in prison for up to 2 years for mentioning Jesus in Israel.
Let this sink in. pic.twitter.com/UQQ8yA1f00
Di Israel sedang ada narasi pembahasan untuk pelarangan menyebutkan nama Yesus dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
— Mas Gres (@erlanishere) March 18, 2025
Zionis pesek tetap aja nyepong Israel meskipun agamanya diinjak-injak, karena mereka itu seburuk-buruk manusia. 👍 https://t.co/cd4wrtM9sw