Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda hingga Oktober 2025, Padahal Ada Yang Sudah Resign dan Bayar Denda Rp 75 Juta
[PORTAL-ISLAM] Ribuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah lolos seleksi mengungkapkan kekecewaan mereka akibat kebijakan pemerintah menunda pengangkatan mereka.
Diberitakan bahwa pengangkatan CPNS 2024, yang awalnya dijadwalkan pada April 2025, ditunda hingga Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan P3K ditunda hingga Maret 2026.
Keputusan penundaan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (5/3/2025).
Dalam rapat tersebut, MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
Pertama, adanya kebutuhan untuk menata dan menempatkan ASN guna mendukung program prioritas pembangunan.
Kedua, tantangan dalam proses pengadaan CASN, termasuk penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan.
Ketiga, usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah agar dapat disesuaikan dengan penyelesaian penataan pegawai non-ASN secara komprehensif.
Keempat, pemerintah tengah menyusun grand design pengelolaan ASN 2025-2045 yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 serta roadmap lima tahunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Rini menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini bukan bentuk penundaan, melainkan langkah untuk memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan optimal dan tenaga ASN dapat diangkat secara bersamaan.
"Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau awal 2026, memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN," ujar Rini, dilansir dari detikFinance.
Ia juga membantah bahwa langkah ini dilakukan karena efisiensi anggaran besar-besaran.
Di media sosial banyak calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengungkapkan kekecewaannya.
Bahkan ada yang sudah resign dari tempatnya bekerja dan membayar pinalti (denda) hingga Rp 75 juta.
"Mohon pertimbangannya, Bapak/lbu Panitia. Saya sudah bayar penalty 75 juta demi resign akhir bulan ini karena sesuai info awal SPMT 8 April 2025, padahal jika dilanjut 4 bulan lagi kontrak kerja saya sudah berakhir dan tidak perlu bayar penalty 75 juta. Saya sdh tidak bisa cancel resign karena pengganti saya sudah masuk per awal April. Jika saja pengumuman dikeluarkan lebih awal saya tdk periu mengeluarkan 75 juta secara cuma2, Pak/Bu. Apalagi jika 7 bulan ke depan saya jadi unemployed (tidak bekerja)."
👇👇
Penalty 75jt, ada juga 25jt -50 jt#SAVECASN2024 #TOLAKKEBIJAKANTMTSERENTAK pic.twitter.com/JH4DUUlucT
— zeezia (@zeezia70) March 7, 2025